Kesimpulan Disnakertrans Riau Hasil Pemeriksaan Pegawai Pengawas Diduga Cacat Hukum
PEKANBARU, (KanalKini) - Surat Disnakertrans Prov riau dengan nomor:500.15/Disnakertrans/4.1/544, yang menyimupulkan Hasil Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, ada atau tidaknya ditemukan pelanggaran hak normatif klien kami An. Cantiuli Simbolon-dkk 8 (delapan) orang diperusahaan PT.Ganda Buanindo secara hukum tidak diberikan diberikan kewenangan.
Yang diberikan kewenangan secara hukum untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hak normatif klien kami di perusahaan PT. Ganda buanindo adalah kewenangan pegawai pengawas ketenagakerjaan dasar hukum yakni;
Undang-undang nomor 3 tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lemberan Negara Nomor 4 Tahun 1951.
2. Undang-undang nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negaran Negera Republik Indonesia Nomor 2918.
3. Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negaran Negera Republik Indonesia Nomor 4279.
4. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Kuasa hukum Cantiuli Simbolon-dkk 8 (delapan) orang MERRY PAMADYA UTAYA, S.H., M.H CPCLE, dan rekan, seusai mengantar surat keberatan kekantor Disnakertrans riau. atas surat nomor:500.15/Disnakertrans/4.1/544 Perihal tindak lanjut pengaduan tetanggal 12 Februari 2026. Bahwa kami selaku kuasa hukum An.CANTIULI SIMBOLON-Dkk 8 (delapan) orang, alasan mengajukan keberatan dikarenakan surat tersebut dibuat dan tandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau yang tidak diberikan kewenagan secaran hukum untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan dengan menyatakan;
Bahwa pekerja Ny. Cantiuli Simbolon-dkk 8 (delapan) orang merupakan pekerja PT.Ganda Buanindo dengan perjanjian Kerja Harian dan perusahaan membayarkan upah berdasarkan kehadiran kerja.
2. Bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak tidak ditemukan adanya kekurangan upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja.
3. Bahwa berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditandatangi oleh para pihak hubungan kerja antara Ny. Cantiuli Simbolon-dkk 8 (delapan) orang dengan PT. Ganda Buanindo merupakan perjanjian kerja waktu tertentu.
4. Bahwa apabila saudara keberatan atas hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan saudara, saudara dapat mengajukan keberatan kepada direktur jenderal Pembina dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 pada kementerian ketenagakerjaan RI di Jakarta.
Artinya surat nomor:500.15/Disnakertrans/4.1/544, salah prosedural dan cacat hukum, karena Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau Roni Rahmad, tidak diberikan kewenangan secara hukum untuk menetapkan ada atau tidaknya Pelanggaran hak normatif klien kami An.Cantiuli Simbolon-dkk 8 (delapan) orang diperusahaan PT.Ganda Buanindo.
Secara hukum Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau tidak diberikan kewenangan untuk memyimpulkan Status hubungan kerja kilen kami An.Cantiuli Simbolon-dkk 8 (delapan)orang dengan perusahaan PT.Ganda Buanindo, "apakah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)". Atas dengan hal tersebut, surat nomor:500.15/Disnakertrans/4.1/544 dari Disnakertrans riau, cacat secara formal dikernekan perihal dan isi suratnya berbeda tidak relavan sehingga surat Disnakertrans tersebut di atas kami berpendapat cacat hukum. Kata MERRY kepada media pada konfrensi Pres nya. Senin, 23/02/26. Disalah satu tempat di jalan Hang Tuah Kota Pekanbaru.
Sementara, "FAKTA HUKUM ADMINISTRASI YURIDIS" :
Bahwa pada tanggal 2 Mei tahun 2025 kami telah menyampaikan laporan pengaduan pelanggaran hak Normatif pekerja/buruh PT. GANDA BUANIDO yang berkedudukan diKel/Desa Lipat Kain Selatan, Kecamata Kampar Kiri, Kabupaten kampar Provinsi-Raiu. Klien kami tersebut di atas An.CANTIULI SIMBOLON-Dkk 8 Orang) telah bekerja selama puluhan tahun diperusahaan PT. GANDA BUANIDO dengan masa kerja mereka masing-masing nya, sebagai berikut:
CANTIAULI SIMOBOLON Masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun
2. UMI MARLINA Masa Kerja 19 (sembilan belas) Tahun 10 (sepuluh) bulan
3. ARMET LIANA SANTIA Masa Kerja 16 (enam belas) Tahun
4. ESTERIA SIMATUPANG Masa Kerja 9 (sembilan) Tahun 1 (satu) bulan
5. JUMAIDA Masa Kerja 15 (lima belas) Tahun
6. TIAMAWATI LAHAGU Masa Kerja 16 (enam belas) Tahun
7. IBE WATIMA ZALUKHU Masa Kerja 16 (enam belas) Tahun 9 (Sembilan) bulan.
8. SITI ROHANI ZENDRATO Masa Kerja 18 (delapan belas) Tahun
Selama sepuluh tahun klien kami An. Cantiuli Simbolon-dkk 8 orang bekerja diperusahaan PT. GANDA BUANIDO, tidak ada menandatangani surat perjanjian kerja harian dan perjanjian kerja PKWT. Mirisnya sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2015 klien kami An.Cantiuli Simbolon kehilangan jaminan hari tua (JHT) dikarenakan klien kami tersebut tidak di daftartkan oleh perusahaan PT. GANDA BUANIDO sebagai peserta dalam program jaminan hari tua (JHT).
Dan atas pengaduan pelanggaran hak normatif klien kami tersebut, telah dilakukan proses hukum oleh pegawai pengawas ketengakerjaan provinsi riau dengan meminta keterangan klien kami sebanyak 2 kali serta klien kami menyerahkan bukti hubungan kerjanya dengan perusahaan PT. GANDA BUANIDO, berupa Fohto copy kartu tanda pengenal sebagai karwan/pekerja, Fohto copy kartu peserta BPJS Ketanagakerjaan, Fohto copy Rekening Koran dan Fohto copy perjanjian kerja harian.
Bahkan keterangan klien kami An. Cantiuli Simbolon-dkk 8 orang, telah di tuangkan dalam berita acara pengambilan keterangan sebagaimana ketentuan pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Namun pemeriksaan yang di lakukan oleh pegawai pengawas ketengakerjaan provinsi riau atas pengaduan pelanggaran hak normatif klien kami diperusahaan PT.GANDA BUANIDO. Kami menduga tidak objektif sehingga hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dikarenakan fakta dan kebenaran yang sebenarnya.
Selama puluhan tahun klien kami An. Cantiuli Simbolon-dkk sebanyak 8 orang, bekerja di perusahaan PT.GANDA BUANIDO, tidak pernah di bayarkan hak cuti tahunan dan cuti melahirkan, tidak difatarkan oleh PT.GANDA BUANIDO sebagai peserta dalam program jaminan hari tua. Sementara klien kami An.Cantiuli Simbolon-dkk berjumlah 8 orang dengan PT.GANDA BUANIDO, adalah hubungan kerja yang terus menerus selama puluhan tahun lebih.
Adapun perjanjian kerja yang di tandatangani oleh klien kami dengan PT.Ganda Buanindo. Cacat hukum, dikarenakan perjanjian kerja tersebut tidak di tuangkan ruang lingkup kerja oleh PT.GANDA BUANIDO selaku pemeberi kerja, sehingga tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Anehnya, kilen kami An.Cantiuli Simbolon-dkk 8 ornag. Pada bulan april 2016 baru di daftarkan oleh perusahaan PT.GANDA BUANIDO sebagai peserta dalam program jaminan hari tua. Dan dengan upah terakhir klien kami An.Cantiuli Simbolon-dkk 8 orang yang di daftrakan oleh perusahaan PT.GANDA BUANIDO ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerja (BPJS TK) sebesara Rp. 3. 800. 000. Namun fakta hukum, perusahaan PT.GANDA BUANIDO tidak pernah membayarkan kepada klien kami dengan nominal Rp 3. 800. 000. (tinga juta delapam ratus ribu rupiah). Bahkan terhitung sejak tahun 2020-Maret 2025, klien kami An.Cantiuli Simbolon-dkk 8 orang lainnya. Upah yang dibayarkan oleh perusahaan PT.GANDA BUANIDO, di bawah ketentuan upah minimum kabupaten Kampar. Bebernya.
Masih Merry. Terhitung bulan April sampai dengan bulan Mei 2025 klien kami An.Cantiuli Simbolon-dkk 8 orang tersebut, dirumahkan oleh pihak perusahaan PT.GANDA BUANIDO dengan alasan tidak ada pekerjaan. Dan klien kami tidak bersedia menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh perusahaan PT.GANDA BUANIDO, maka secara hukum klien kami An.Cantiuli Simbolon-dkk 8 orang berhak menerima upah sebagaimana ketentuan pasal 93 ayat (2) Undang-uandang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Maka dalam persoalan tersebut, pemeriksaan yang dilakukan pegawai pengawas ketengakerja Povinsi-Riau atas pengaduan pelanggaran hak normatif An.Cantiuli Simbolon-dkk 8 orang pada perusahanan PT.GANDA BUANIDO tidak sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf (h) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pemeriksaan yang dilakukan pegawai pengawas ketengakerja Povinsi-Riau atas pengaduan pelanggaran hak normatif An.Cantiuli Simbolon-dkk 8 orang pada perusahanan PT.GANDA BUANIDO tidak sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pemeriksaan yang dilakukan pegawai pengawas ketengakerja Povinsi-Riau atas pengaduan pelanggaran hak normatif klien kami An.Cantiuli Simbolon-dkk 8 (delapan) ornag pada perusahanan PT.GANDA BUANIDO tidak sesuai dengan ketentuan pasal 25 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Dan pasal 28 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Hingga akibat dari hasil pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi-Riau yang disimpulkan oleh Kepala Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi Provinsi-Riau melalui Surat nomor 500.15/Disnakertrans/4.1/544 Tertanggal 12 Februari 2026. Telah menimbulkan kerugian kepada klien kami An.Cantiuli Simbolon-dkk berjumlah 8 orang, berupa;
Kekurangan pembayaran upah dan upah yang belum dibayarkan sebesar Rp 359. 675. 375. (tiga ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
2. Kekurangan manfaat jaminan hari tua 3,7% dari upah sebulan selama puluhan tahun sebesar Rp 35.520.00. (tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
3. Cuti tahunan 2023-2025 sebesar Rp 25.920.000. (dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dengan Total sebesar Rp 421. 115. 375. (empat ratus dua puluh satu juta seratus lima belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
Dalam hal ini, kami meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi-Riau Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi-Riau. Agar meninjau kembali yang menyimpulkan hasil pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi-Riau melalui surat nomor 500.15/Disnakertrans/4.1/544, tertanggal 12 Februari 2026. Untuk dilakukan gelar perkara khusus dengan menghadikan kami sebagai pelapor. Dan juga minta pegawai pengawasnya diganti supaya pemeriksaan transparan dan professional dan berharap mengabulkan hak-hak normatif klien kami. Pinta dan Harap Merry.
Terkait persoalan tersebut diatas. Media yang mengkonfirmasi kepada Kadisnakertrans Riau Roni Rakhmad dan Bayu Surya Selaku Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau melalui WhatsApp Pribadi. Bayu Surya selaku Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau. Mengatakan, "Sudah ada keputusan dinas dan Sesuai keputusan dinas" jawabnya singkat lewat Chat WhatsApp. Rabu, 25/02/26. (Fin/Tim) ***
Komentar Anda :