Gugatan
LPPHI Hadirkan Tiga Video Bukti Pencemaran Limbah B3 oleh Chevron Di Blok Rokan
Selasa, 15-02-2022 - 18:32:06 WIB
Tim Hukum LPPHI Saat memeriksa bukti surat yang diajukan para tergugat Perkara Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah TTM Blok Rokan, di PN Pekanbaru. Selasa, 15/2/22. (Dok.LPPHI) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) -  Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), telah menghadirkan tiga bukti video lokasi tanah tercemar limbah bahan berbahaya beracun tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau pada sidang Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah Blok Rokan. Ketiga video tersebut diserahkan dan disaksikan langsung oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru, Selasa (15/2/2022) siang.


Ketiga video tersebut merupakan dokumentasi LPPHI di Kabupaten Siak dan dokumentasi LSM Arimbi di Tahura SSH Minas.

"Video yang membuktikan atau menerangkan lokasi-lokasi yang terdapat TTM di Penangkaran Gajah di Tahura SSH Minas dan di Lokasi TTM di Perawang Barat dan Minas Timur Kabupaten Siak," ungkap Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit SH usai sidang.

Selain ketiga video itu, LPPHI juga menghadirkan bukti laporan hasil pengujian sampel oleh lembaga terakreditasi.

"Bukti ini membuktikan dan menerangkan bahwa terhadap sampel tanah, air dan tanaman di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir telah dikeluarkan hasil pengujian oleh PT Analitika Kalibrasi Laboratorium dan PT Sky Pacific Indonesia. Bukti surat ini membuktikan telah terjadi pencemaran logam berat dan minyak bumi (hidrokarbon) dalam tanah dan air permukaan serta dalam jaringan tanaman," imbuh Anggota Tim Hukum LPPHI Muhammad Amin SH.

Pada sidang tersebut, LPPHI juga menyerahkan bukti Rekapitulasi dan Kwitansi Pengeluaran Biaya Gugatan LPPHI (Penggugat) hingga 16 Desember 2021.

"Bukti ini membuktikan atau menerangkan pembiayaan yang dikeluarkan Penggugat untuk gugatan Penggugat termasuk di dalamnya biaya P-38 dan P- 39, hingga dengan tanggal 2 Februari 2022 telah mencapai total sebesar Rp 227.196.680," imbuh Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi.

Terakhir, LPPHI juga menghadirkan bukti berupa foto lokasi tanah terkontaminasi Limbah TTM. Menurut Tim Hukum LPPHI foto ini membuktikan dan menerangkan lokasi-lokasi pencemaran yang sudah diakui PT Chevron Pacific Indonesia dan dibuktikan mulai dari pengambilan sampel, deliniasi, sampai inventory atau penghitungan tanaman.

Setelah menerima bukti dari LPPHI, Majelis Hakim lantas memeriksa bukti-bukti dari para tergugat.

Terkait bukti-bukti yang diajukan para tergugat, Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH mengatakan apa yang dihadirkan para tergugat jauh dari semestinya.

"Sejujurnya kami berharap bukti Heads of Agreement For Drilling and Abandonment and Site Restoration Activities in Rokan Contract Area antar Pemerintah Indonesia dengan PT. CPI yang menjadi dalil dari PT. CPI bahwa secara umum Pemerintah Indonesia telah mewakili dan menyelesaikan Klaim LPPHI mengenai limbah B3. Tapi bukti tersebut belum dapat dihadirkan oleh Pihak PT. CPI dan SKK Migas. Kami berharap minggu depan kiranya dapat dihadirkan oleh pihak tersebut," ungkap Perianto Agus Pardosi.

Setelah pemeriksaan bukti dari para tergugat, Majelis Hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pada Selasa (22/2/2022) siang.

Sebelum penetapan jadwal sidang selanjutnya, Ketua Majelis Hakim sempat berbicara dengan nada suara tinggi kepada kuasa hukum SKK Migas yang meminta sidang ditunda dua pekan.

"Ini lah kalau kami mengikuti pihak, setahun selesai perkara ini pak. Kendali perkara ada di majelis. Kalau tidak ada kesepakatan, kami tentukan jadwal sidang," ungkap Ketua Majelis Hakim.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH.,MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH.,MH serta Panitera Solviati SH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.(Red)

Sumber: LPPHI

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com