KPK Mendudukkan Tiga Orang Sebagai Terdakwa, Pertarungan Hukum Segera Dimulai 
7 Jaksa Senior Akan Buktikan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid Dkk
Rabu, 25-03-2026 - 09:52:52 WIB
Abdul Wahid Gubri nonaktif saat dibawa KPK ke Rutan Pekanbaru dua pekan lalu. (Foto: SM News) ***
TERKAIT:
   
 

 


RIAU, (KanalKini) - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk, yang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Pada Kamis, 26/3/26. Jaksa akan membacakan surat dakwaan sebagai agenda pertama persidangan kasus rasuah ini. Pertarungan hukum segera dimulai. 


Dalam perkara korupsi yang populer dengan sebutan kasus, "jatah preman alias japrem". KPK mendudukkan tiga orang sebagai terdakwa. Selain Abdul Wahid, dua orang pesakitan lainnya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Dani Nursalam. 


Meski kasus yang menyeret ketiga terdakwa saling beririsan dalam rentang waktu penangkapan (OTT) yang sama, namun KPK melakukan pemisahan perkara (splitsing) terhadap ketiga terdakwa.


Untuk perkara terdakwa Abdul Wahid, tercatat dengan nomor registrasi 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr. Sementara perkara M. Arief Setiawan dengan nomor register 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr. Adapun perkara terdakwa Dani M Setiawan teregister dengan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun SabangMerauke News dari SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, KPK menerjunkan sebanyak 7 orang jaksa penuntut umum senior dalam pembuktian kasus korupsi Abdul Wahid cs. 


Adapun 7 jaksa penuntut yang ditugasi dalam perkara Abdul Wahid dkk, sebagai berikut : 


1. Budiman Abdul Karib


2. Irwan Ashadi


3. Tonny Frengky Pangaribuan


4. Diky Wahyu Ariyanto


5. Meyer Volmar Simanjuntak


6. Erlangga Jayanegara


7. Muhammad Hadi


Ketujuh jaksa spesialis kasus korupsi ini, yang sudah malang melintang dalam tugas juru penuntut perkara di Pengadilan Tipikor. Sebagian dari 7 jaksa terebut sebelumnya pernah diterjunkan dalam kasus perkara korupsi yang menyeret pejabat Riau beberapa waktu lalu. Di antaranya, Tonny Frengky Pangaribuan dan Meyer Volmar Simanjuntak. 


Tim Hukum Abdul Wahid Siapkan Fakta Tandingan


Sebelumnya, tim advokat menyatakan bahwa klien mereka sudah siap menghadirkan fakta tandingan di depan majelis hakim. Strategi ini menjadi jalan bagi Abdul Wahid untuk membantah keterlibatan dalam praktik suap proyek yang menjeratnya.


Selama masa penyidikan, Abdul Wahid memang memilih untuk bungkam. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa sikap diam itu bukan bentuk pengakuan salah. Malah mereka menuding ada narasi yang sengaja dibangun untuk menyudutkan posisi klien mereka.


"Sidang perdana Kamis, 26 Maret 2026 merupakan momentum yang sangat ditunggu untuk menghadirkan fakta yang sebenarnya," ujar Kemal Shahab, anggota tim advokat, di Pekanbaru pada Senin, 16 Maret 2026 lalu. 


Bantahan Keras dan Misteri 11 Ponsel


Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya bahkan secara gamblang menepis tudingan pernah mengancam atau memaksa bawahannya melakukan tindak pidana. Para advokat bersikeras menyebut kliennya tidak pernah menerima sepeser pun uang haram untuk kepentingan pribadi. Istilah "jatah preman" yang sempat ramai diperbincangkan dianggap sebagai framing kosong tanpa dasar hukum.


Guna membuktikan pernyataannya, Abdul Wahid menuntut 11 ponsel miliknya yang disita KPK dibuka di hadapan hakim. Pembukaan bukti digital ini menjadi kunci agar kebenaran dapat terungkap secara terbuka.


Di sisi lain, jejak digital dan fisik yang dikantongi KPK justru menunjukkan alur cerita yang jauh lebih gelap. Dana suap diduga dikumpulkan secara terencana melalui tiga tahap melalui tangan Sekretaris Dinas PUPR, Ferry Yunanda


Ajudan Gubernur Abdul Wahid Jadi Tersangka 


Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali membuka kisah baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sang ajudan gubernur inisial MJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.


Penetapan tersangka baru ini menandai penyidikan kasus yang dikenal publik sebagai skandal “jatah preman” proyek, masih terus berkembang dan belum berhenti pada tiga tersangka sebelumnya.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan MJN sebagai tersangka.


"Ya, benar. MJN (tersangka)," terang Budi saat dikonfirmasi SabangMerauke News pada Senin (9/3/2026). 


Budi menerangkan, penyidik saat ini tengah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait tersangka baru tersebut.


“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan. Senin (9/3/2026).


Budi belum menjelaskan kapan MJN ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan untuk MJN juga belum diungkap. 


Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Marjani sekaligus menegaskan bahwa penyidikan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih terus berjalan.


Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih luas.


“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat perkara ini secara lebih dalam dan lebih luas,” ujarnya.


Budi menambahkan bahwa kasus yang berawal dari OTT tersebut memungkinkan adanya praktik serupa di sektor lain dalam pemerintahan daerah.


“Mengingat peristiwa tangkap tangan sering menjadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor lainnya di wilayah Riau,” kata dia.


Sebagai mana telah di ketahui publik. Kasus "Jatah Preman" Proyek


Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 November 2025 di Pekanbaru.


Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya terkait dugaan korupsi pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.


Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat permintaan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Dugaan praktik korupsi itu kemudian dikenal luas sebagai kasus “jatah preman” proyek.


Awalnya, besaran fee yang diminta hanya 2,5 persen dari kenaikan anggaran proyek tahun 2025. Namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen.


Kenaikan tersebut disebut-sebut merupakan permintaan dari Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan yang diduga bertindak sebagai representasi Gubernur Riau.


Total fee yang direncanakan untuk dikumpulkan mencapai sekitar Rp7 miliar dengan kode “7 batang”.


Skema Pengumpulan Uang


Dalam praktiknya, pengumpulan uang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda yang berperan sebagai pengepul dana dari para kepala UPT. Pengumpulan dana dilakukan dalam tiga tahap.


Dari jumlah tersebut, diduga Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, sedangkan Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arief Setiawan.


Tahap kedua dilakukan pada Agustus 2025 dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp1,2 miliar.


Sebagian dana tersebut kemudian dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk sopir Kepala Dinas PUPR dan digunakan untuk kegiatan proposal perangkat daerah.


Tahap ketiga dilakukan menjelang operasi tangkap tangan pada November 2025 dengan jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar.


Secara keseluruhan, total uang yang berhasil dikumpulkan dari skema fee proyek tersebut mencapai sekitar Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar.


OTT dan Barang Bukti


Ketika operasi tangkap tangan dilakukan pada 3 November 2025, tim KPK mengamankan sejumlah pejabat Dinas PUPR di kantor dinas tersebut.


Dari lokasi itu, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp800 juta yang diduga bagian dari fee proyek.


Setelah itu, tim KPK bergerak mencari keberadaan Abdul Wahid yang saat itu berada di sebuah kafe di Pekanbaru.


Abdul Wahid akhirnya diamankan bersama orang kepercayaannya.


Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jakarta Selatan yang diduga milik Abdul Wahid.


Di rumah tersebut, KPK menemukan uang dalam bentuk mata uang asing yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat.


Jika ditotal dengan uang yang ditemukan sebelumnya, nilai barang bukti uang yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.


Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan 


Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.


Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.


Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Gubernur Riau, kantor dinas Pemprov Riau, serta rumah sejumlah pejabat daerah.


Beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, serta rumah Bupati Indragiri Hulu Agus Ade Hartanto.


Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.


Dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, misalnya, penyidik menyita uang lebih dari Rp400 juta dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. 


Diduga Dipakai ke Luar Negeri


KPK juga menelusuri dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk membiayai perjalanan luar negeri Abdul Wahid.


Salah satu perjalanan yang disorot adalah kunjungan Abdul Wahid ke London, Inggris pada Juni 2025 untuk menghadiri forum investasi dan kolaborasi REDD+ dalam agenda London Climate Week.


Selain itu, Abdul Wahid juga disebut memiliki agenda menghadiri konferensi perubahan iklim COP30 di Brasil pada November 2025.


Namun rencana perjalanan tersebut batal setelah KPK lebih dulu menangkapnya dalam operasi tangkap tangan. (Red) ***


 


 


Sumber: Smn




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com