Gulat Manurung Terbukti Miliki Kebun Sawit di Kawasan Hutan
CERI Akan Lapor Ke KPK Soal Pembangkangan Kadis LHK Riau Ke KLHK
Selasa, 15-02-2022 - 19:28:55 WIB
Surat Penanganan Pengaduan dan Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mempertanyakan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Mamun Murod yang tidak kunjung menindaklanjuti surat Direktur Pengaduan, Pengawasan daon dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 7 Januari 2019.


"Surat ini jelas merupakan arahan dari KLHK kepada Kadis LHK Riau supaya menindaklanjuti pengaduan terhadap Yungdra, Asiong dan Gulat Medali Emas Manurung yang telah terbukti memiliki kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin," ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, ia sangat heran atas sikap penbangkangan Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod kepada KLHK tersebut.

"Jangan sampai mereka saat ini berlindung di balik Undang Undang Cipta Kerja. Karena undang undang ini baru disahkan tahun 2020, sedangkan surat KLHK itu sudah sejak 2019. Kenapa tidak dilaksanakan perintah KLHK itu?," sambung Yusri.

Oleh sebab itu, Yusri menyatakan pihaknya akan melapor ke KPK perihal keanehan temuan kepemilikan kebun sawit di dalam kawasan hutan produksi terbatas yang tidak segera ditindak oleh Kadis LHK Riau itu.

"Kami mengendus adanya potensi kerugian negara akibat penyerobotan kawasan hutan produkai terbatas oleh ketiga orang tersebut. Jadi kami meminta KPK untuk menelisik perkara ini," ulas Yusri.

Sebelumnya, Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) menyatakan sedang menyiapkan gugatan untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.

LPPHI dan YRHW sedang menyiapkan gugatan tersebut untuk didaftarkan ke Mahkamah Agung RI.

Pembina LPPHI Hariyanto di Pekanbaru, Minggu (13/2/2022), mengungkapkan pihaknya menduga peraturan pemerintah tersebut justru melegalkan perusakan hutan yang sudah terjadi selama ini.

Senada, Ketua YRHW Tri Yusteng Putra menegaskan, peraturan pemerintah tersebut tidak sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo sebagai Presidensi G20 untuk menurunkan emisi karbon di forum internasional.

Tak hanya itu, menurut Yusteng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang dipimpin Gulat ME Manurung, diduga membekingi para cukong-cukong yang membuka perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, setidak-tidaknya di Provinsi Riau, dengan kedok mengedepankan nama petani.

Terkait berita tersebut diatas, media ini saat di konfirmasi kepada Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod, melalui WhatsApp pribadinya dengan No +62 811-752-***. "7 Januari 2019, bahwa dirinya masih di meranti". Jawabnya Murod singakat. Selasa, 15/2/22.

Juga dengan waktu yang sama media ini, mencoba mengkonfirmasi kepada Gulat ME Manurung, melalui WhatsApp pribadinya dengan Momor +62 811-752-***, hingga tayang berita ini belum ada respon dan tanggapan. (Red) ***



Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com