PEKANBARU, (KanalKini) - Sidang kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid semakin mengungkap kebenaran dugaan korupsi “Japrem” di PUPR . Hal ini megemuka dari pengakuan tiga orang saksi yabg dihadirkan JPU KPK di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rabu, 29/4/26.
Ketiga saksi tersebut masing-masing adalah, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, Kasi Pembangunan PUPR-PKPP Riau Brantas Hartono, ajudan sekaligus supir Kadis PUPR Riau Hendra Lesmana.
Dalam keterangan saksi, mengungkap fakta soal dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, aliran uang hingga Rp7 miliar yang dikumpulkan dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) melalui perantara kepala dinas
Meyer Simanjuntak menyebut, dari keterangan saksi Ferry sepenuhnya sesuai dengan isi surat dakwaan. Di mana Ferry diperintah oleh Arief Setiawan selalu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau untuk menindaklanjuti permintaan uang yang disebut berasal dari kebutuhan Gubernur Abdul Wahid.
"Permintaan itu dilakukan dua kali, yakni di rumah dinas gubernur dan di Bappeda, serta Ferry hadir dalam pertemuan di Bappeda," kata Meyer Simanjuntak.
Dia menegaskan, keterangan Ferry diperkuat oleh para kepala UPT yang diperiksa sebelumnya, sehingga seluruh kesaksian saling bersesuaian dan sinkron. Selain itu, terungkap adanya ancaman mutasi atau evaluasi jabatan bagi kepala dinas yang tidak mengikuti perintah.
"Ancaman itulah yang kemudian memunculkan permintaan uang secara berulang kepada para kepala UPT.
Permintaan melalui Ferry terjadi dua kali, yakni Rp1,8 miliar pada Juni dan Rp1 miliar pada Agustus, sesuai isi dakwaan,"
"Kebutuhan gubernur sangat banyak, sehingga nilai awal Rp3 miliar dianggap tidak wajar, dan kemudian dinaikkan menjadi Rp7 miliar karena tambahan anggaran untuk UPT juga besar, hampir Rp100 miliar," ungkap Meyer menirukan keterangan saksi.
Soal alur uang, JPU KPK menjelaskan bahwa sejak awal dakwaan tidak pernah menyebut uang diberikan langsung kepada gubernur.
"Uang dikumpulkan Ferry, lalu diserahkan kepada Marjani, dan sebagian melalui Dani Nur Salam yang juga membenarkan uang itu bukan untuk kepentingan pribadinya," terang Meyer Simanjuntak.
Meyer menegaskan, penyangkalan Abdul Wahid adalah hak terdakwa yang dijamin undang-undang. Namun, akan diuji dengan seluruh alat bukti di persidangan.
Sementara soal DVR CCTV yang hilang saat tim KPK melakukan OTT, Meyer menyebut hal itu menjadi perhatian serius karena klaim "rusak" berbeda jauh dengan kenyataan barang yang tidak pernah ditemukan.
"Faktanya, yang ditemukan bukan DVR rusak, melainkan DVR hilang dan tidak pernah ditemukan hingga proses saat ini. Itu adalah dua hal yang sangat berbeda," tutupnya. (Rb) ***
Komentar Anda :