PEKANBARU, (KanalKini) - Upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat vonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis secara daring. Senin, (5/10/2026).
Majelis menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemprov Riau.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Abdul Azis saat membacakan amar putusan.
Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Tak hanya itu, Abdul Wahid diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Pembayaran harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika tidak dipenuhi, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.
Dalam putusannya, majelis memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan memberikan waktu 14 hari bagi JPU maupun penasihat hukum untuk menyatakan sikap, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Vonis Lebih Berat dari Tingkat Pertama
Putusan PT Riau ini lebih berat dua kali lipat dari vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, pada Kamis (30/7/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama hanya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari rapat di rumah dinas Gubernur Riau pada April 2025. Dalam rapat tersebut, Abdul Wahid disebut memberikan arahan agar pejabat patuh pada pimpinan dengan istilah "matahari hanya satu", disertai ancaman mutasi jabatan.
Para Kepala UPT kemudian diminta menyetorkan 5 persen dari pergeseran anggaran tahun 2025 yang totalnya mencapai Rp271 miliar. Dari instruksi itu, terkumpul dana sebesar Rp3,55 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional non-kedinasan. (Red) ***
Sumber: http://GoRiau.com
Komentar Anda :