Terkait Board Robin Tenggelam, 6 Orang Warga Asal Nias Meninggal
Tokoh Paguyuban Nias: Minta PT. DPA Dan Pemilik Bord Robin Harus Bartanggungjawab
Jumat, 18-02-2022 - 08:44:55 WIB
Para korban penumpang Bord Robin yang meninggal. ***
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, (Kanalkini.com) - Terjadi Kecelakaan Karamnya Boat Robin yang di tumpangi Karyawan PT. Dua Putra Amanah yang terjadi di Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Berawal para karyawan  pulang dari pasar Teluk Meranti menuju Barak KARET Meranti 1 kelurahan Teluk Meranti Kec. Teluk Meranti kemudian Board Robin yang bermuatan di duga 13 org karyawan bertolak dari pasar teluk meranti di tengah tengah Sungai Kampar Board Robin Oleng di duga karna melebihi kapasitas atau melebihi muatan yang mengakibatkan Board Robin Tenggelam. Hingga 6 0rang Karyawan PT. Dua Putra Amanah asal pulau nias meninggal dunia. Pada minggu siang, 13/2/22.


Atas kejadian tersebut, beberapa tokoh masyarakat asal pelalawan asal Nias angkat bicara, diantaranya.

Romanus Talaumbanua Ketua Dewan Pengurus Cabang Ikatan Keluarga Nias (DPC IKN) Kabupaten Pelalawan. Meminta pihak pemilik Robin untuk bertanggung jawab. "Pemilik  Bord Robin' harus bertanggungjawab atas meninggalnya 6 orang penumpang dalam kecelakaan tersebut," juga pihak PT. Dua Putra Amanah harus turut bertanggungjawab karena para 6 korban merupakan karyawan perusahaan tersebut. Jelas dan tegas Romanus kepada media. Minggu, 13/02/22.

Hal senada juga. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (DPC HIMNI) Kabupaten Pelalawan, Samazasa Ndruru, meminta PT. Dua Putra Amanah untuk turut serta atas kejadian tersebut, karena para korban berstatus tenaga kerja mereka. Dan kita juga meminta kepada Polres Pelalawan untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Lanjut SN, apakah insiden tersebut diakibatkan kelebihan kapasitas muatan atau tidak? Sebab, menurut keterangan rilis pers. Camat Teluk Meranti kepada Bupati Pelalawan melalui WA group bahwa kejadian itu disebabkan kelebihan muatan,".

Ketua DPC HIMNI Kab. Pelalawan, berharap kepada Polres Pelalawan melakukan pengusutan yang profesiaonal dan pro profesional. Harap SN.

Terkait kecelakaan tersebut diatas Ketum IKNR (Ketua Umum Ikatan Kelurga Nias Riau) Peniel Zalukhu, SH. Kembali angkat bicara sepertia yang di sampaikan sebelumnya. Bahwa kasus ini adalah kasus Pidana, kapten kapal harus mempertanggungjawabkan dan pemilik Board Robin, kapten kapal pasti sudah tau kapasitas boatnya, seharusnya dia tidak menjalankan Board Robinnya itu karena sudah melebihi kapasitas. Ini adalah kelalaian kapten kapal.

Juga pihak perusahaan tidak bisa lepas tanggungjawab dan harus bertanggungjawab, kerena sudah tau pihak perusahaan bahwa medan atau lokasi perusahaannya yang identik dengan jalur sungai tapi tidak menyediakan transportasi sungai atau laut untuk kepentingan karyawannya.

Artinya. Jangan hanya memanfaatkan tenaga orang tapi kebutuhan atau fasilitas tenaga kerjanya tidak mau tau alias tidak peduli. Tegas P. Zalukhu yang juga masih aktif sebagai anggota polri di jajajaran polda riau. Jumat 18/2/22.

Data Korban Meninggal Dunia:

1. Nama: JERNI HAREFA
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 17 Tahun
Suku: Nias
Pekerjaan : Karyawan PT. Dua Putra Amanah

2. Nama: CIKA HAREFA
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 5 Tahun
Suku: Nias
Pekerjaan : Belum Bekerja

3. Nama: YANIMA ZEBUA
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 37 Tahun
Suku: Nias
Pekerjaan : Karyawan PT. Dua Putra Amanah

4. Nama: IMELDA HAREFA
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 12 Tahun
Suku: Nias
Pekerjaan : Belum bekerja

5. Nama: MENIA HAREFA
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 44 Tahun
Suku: Nias
Pekerjaan : Karyawan PT. Dua Putra Amanah

6. Nama: NURUL GULO
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 34 Tahun
Suku: Nias
Pekerjaan : Karyawan PT. Dua Putra Amanah. (Red) ***

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com