Keluarga DB: Desak Polsek Kubu Proses Dan Tahan Pelaku Penganiayaan Dan Pengeroyokan
Praktisi Hukum Sefianus Zai, SH.,MH, Tindakan Main Hakim Sendiri Adalah Tindak Pidana
Senin, 07-03-2022 - 08:05:03 WIB
Praktisi Hukum Sefianus Zai, SH.,MH, Korban Penganiayaan dan pengeroyoan ***
TERKAIT:
   
 

ROHIL, (Kanlkini.com) - Terkait Kejadian yang di duga percobaan pemerkosaan terhadap FPS (20) seorang IRT tinggal di PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di kepenghuluan rantau panjang kiri, Kec. Kubu Babusalam , Kab. Rokan  Hilir, yang terjadi pada Rabu, 23/2/22.


Kejadian ini, menurut keterangan FPS (korban) kepada polsek sektor kubu juga yang dilangsir salah satu media online, dengan kronologis kejadian. Bahwa ketika FPS (korban) ditinggal suaminya bekerja manen sawit disebuah perusahaan perkebunan, DB (pelaku) memasuki rumah FPS dengan hendak melakukan pemerkosaan menurut keterangan korban. Kini yang diduga pelaku telah diamankan di polsek sektor kubu.

Media yang berhasil bertemu dan mengkonfirmasi kepada keluarga DB (pelaku), Rony Batee. Seperti yang di langsir media ini dan beberapa media lain sebelumnya.  Mengatakan, bahwa tidak menepis kejadian tersebut diatas, tapi kita dari pihak keluarga DB. Bahwa sangat tidak terima apa yang diperbuat oleh beberap oknum karyawan PT. JJP kepada DB, yang mana oknum tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Mengeroyok, menganiaya dan menyiksa  dengan mengikat pakai tali dan memukuli pakai broti (kayu), DB mengalami robek di pelipis mata hingga beberapa jahitan, ini negara hukum bukan negara barbar dengan main hakim sendiri. Tega dan Jelas Rony B. 7/3/22, melalui telepon salur.

Lanjut RB, atas tidak terima dan merasa keberatan dengan hal  perilaku pihak oknum karyawan PT. JJP tersebut.  Kita dari pihak korban dan keluarga, sudah membuat pengaduan dan laporan kepada pihak polsek kubu minggu lalu, 1/3/22. Adapun beberapa oknum karyawan PT. JJP yang diduga pelaku dalam pengaduan dan laporan sebagai berikut:

1. Otalua Bu,ulolo
2. Ediaman Gea
3. Yupiter Gea

Masih sumber, dalam kejadian awalnya tersebut. "Sekali lagi kami katakan", kami dari pihak keluarga tidak membela DB atas kesalahan atau perbuatan yang dia buatnya, biarlah di jalani hukumannya sesuai perbuatannya. Tapi juga berharap dan mendesak pihak polsek, agar pelaku pengeroyokan, penganiayaan dan penyiksaan tersebut supaya di proses. Artinya Diperiksa, dan kalau sudah memenuhi unsur agar di tahan para pelakunya. Pinta Rony.

Media yang mengkonfirmasi kepada Kapolsek Sektor Kubu, melalui WhatsApp pribadinya dengan nomor +62 812-6136-7xxx. AKP Hardianto, SE, pada kamis, 3/3/22,  minggu lalu. mengatakan, kami sudah menangani pengaduan nya pak, besok pagi anggota serse saya periksa semua yang terlibat termasuk saksi-saksi nya.

Media kembali mengkonfiramasi kepada kapolsek kubu melalui Hendrian kanit Reskrim polsek kubu, bahwa sudah dilakukan visum terhadap korban (DB), sudah di periksa saksi-saksinya bahkan sudah turun di TKP. Ucapnya melalui telepon, pada Jumat, 4/3/22.

Terkait persoalan tersebut diatas. Praktisi hukum sekaligus Tokoh masyarakat Nias Riau Sefianus Zai, SH., MH, angkat bicara. Mengatakan bahwa perbuatan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT. Jatim Jaya Perkasa tersebut terhadap DB Pelaku dugaan pencobaan pemerkosaan adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum, tindakan seperti itu hanya membuat masalah baru dan menjerumuskan diri sendiri dalam pelanggaran hukum", dan kita dari LBH sekaligus Adv akan segera turun bila hal ini tidak ada tindakan serius oleh aparat kepada pelaku penganiayaan dan pengeroyoan tersebut. Ucap Zai.

Sefianus Zai menambahkan bahwa akibat tindakan main hakim sendiri tersebut, maka terjadi dua dugaan tindak pidana. "Polisi harus sama-sama memprosesnya dengan hukum dua tindak pidana tersebut agar kedepan tidak terjadi lagi tindakan main hakim sendiri. NKRI adalah negara hukum," tegas Zai yang merupakan Direktur LBH BERNAS ini. Di kantornya. Minggu, 6/3/22.

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Data Statistik Jadi Fondasi Pemprov Riau
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Data Statistik Jadi Fondasi Pemprov Riau
    02 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    03 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    04 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    05 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    06 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    07 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    08 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    09 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    10 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    11 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    12 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    13 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    14 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    15 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    16 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    17 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    18 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    19 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    20 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    21 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    22 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com