Keluarga Menduga Ada Penyebab Lain Kematian Fatouosa Gulo
Tenaga Kerja PT. SHJ Lepas Tangan Atas Meninggalnya FG, Lalu Siapakah Yang Bertanggunjawab...?
Selasa, 14-06-2022 - 17:45:24 WIB
Surat Laporan Polisi Dan KTP FG (Alm) ***
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, (Kanalkini.com) - Meninggalnya Fatouösa Gulö (24), salah satu tenaga kerja PT. Sabar Hati Jaya milik Aslina Baene alias Ina Fajar, yang beralamat di jalan raja kelurahan pangkalan kerinci, kecamatan pangkalan kerinci kab. pelalawan prov riau. PT. Sabar Hati Jaya yang beroperasi penyedia tenaga kerja HTI milik PT. RAPP (Riau Andalan Pulp And Paper)


Atas meninggalnya FG, "bunuh diri", pada hari minggu 12 Juni 2022, kitar Jam 18.00 di salah satu kamar rumah pribadi milik Aslina Baene alias Ina Fajar, yang beralamat di jalan raja kelurahan pangkalan kerinci, kecamatan pangkalan kerinci, kabupaten pelalawan, prov riau.


Anehnya menurut informasi mayat FG (Alm) pada saat pihak polres ke TKP, jenazah Alm sudah tidak di tempat tali dia bunuh diri, alias sudah dipindahkan keruangan tamu oleh orang yang ada di rumah Aslina Baene.


Dengan Meninngalnya FG, pihak keluarga alm merasa tidak terima hasil visum dari RSUD Selasih, karena keluarga menduga pasti ada penyebab atas meninggalnya FG, maka pihak keluarga bersepakat membuat laporan resmi ke polisi dengan nomor: LP/B/262/VI/2022/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 13 Juni 2022, dan pihak keluarga FG minta untuk di Otopsi agar jelas dan terang benderang penyebab kematian FG. Tinia Gulö saudara kandung Alm. juga yang membuat laporan resmi ke polres pelalawan, yang di temui media. Menceritakan kepada media, bahwa sebelum meninggal FG, "bunuh diri", sempat menelponnya. kenapa dia (alm) di bawa kekerinci, karena ada sedikit masalah sesama teman kerjanya yang bernama Bunga (nama samaran), maka dirinya di bawa kekerinci untuk di selesaikan secara kekeluargaan.


Lanjut Tinia kepada madia, bahwa Alm manyampaikan kepadanya. Saya di minta jujuran untuk menikahi Bunga sebesar 50 juta (Limuh Juta Rupiah), juga alm menyampaikan kalau saya tidak uang 50 juta maka tidak tau apa yang di perbuat pihak keluarga bunga dengan saya. Tutur Tinia menirukan penyampaian Alm kepada media. Senin, 13/6/22 dihalaman polres pelalawan.


Penelusuran media, bahwa PT. Sabar Hati jaya, yang mana mengabaikan tanggungjawabnya kepada Alm dan juga kepada karyawan yang masih bekerja aktif sampai saat ini. Bahwa PT. Sabar Hati Jaya adalah sebuah perusahaan yang bergerak di HTI Akasia milik perusahaan RAPP, yang menangani penanaman, perawatan dan item kerja lainnya. Dan PT. Sabar Hati Jaya mempekerjakan tenaga kerja puluhan bahkan ratusan orang, dan sudah beroperasi sekian tahun.


PT. Sabar Hati Jaya membayar upah tenaga kerja dengan tidak ada ketentuan sesuai aturan pemerintah yang berlaku saat ini.


Meninggalnya FG, pihak PT. Sabar Hati Jaya tidak bertanggungjawab alias lepas tanggungjawab untuk menyelesaikan hak Almarhum kepada ahli waris Almarhum.


Parahnya lagi, mulai dari biaya Visum, Biaya Peti jenazah, biaya Ambulan hingga biaya ke pemakaman keluarga Alm yang menanggung adalah pihak keluarga alamarhum, karena keluarga Alm sudah berupaya merundingkan masalah ini kepada pihak perusahaan PT. Sabar Hati Jaya. Namun hingga saat ini tidak ada etikat baik dari pihak perusahaan PT. Sabar Hati Jaya.


Ironisnya PT yang bersankutan tidak pernah ada Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Tidak ada jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pemeliharaan kesehatan dan tidak ada BPJS. Sebagai pemilik perusahaan atau pemberi kerja yang mana wajib mendaftarkan setiap karyawan sebagai anggota BPJS. Tidak ada Hak karyawan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 1998. Juga Permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU Nomor 13 tahun 2003, PP tahun 1981, Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 1999 dan paling baru adalah Permenaker Nomor 1 tahun 2017. Hak selanjutnya yang paling penting untuk setiap karyawan, yaitu; hak upah. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak menerima upah kerja atau penghasilan setiap bulannya secara layak. Juga Hak Karyawan Perempuan seperti Libur PMS atau Cuti Hamil tidak pernah ada di terapkan oleh PT yang bersangkutan. Dan masih banyak hal lain hak-hak tenaga kerja yang diduga di abaikan oleh PT. Sabar Hati Jaya (SHJ). Dan juga kontraktor-kontraktor lainnya.

Edison Hulu, SH.,MH yang juga praktis hukum, meminta kepada pengawas dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Pelalawan sebagai wakil pemerintah dalam urusan ketenagakerjaan untuk segera memanggil PT. Sabar Hati Jaya dan melakukan tindakan. Untuk memanggil dan memeriksa Aslina Baene direktur PT. Sabar Hati Jaya terkait beberapa dugaan pelanggarannya. Melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran direktur PT. Sabar Hati Jaya. Melakukan tindakan kepada pihak perusahaan yang bersangkutan terkait beberapa pelanggaran teresebut diatas yang tidak memiliki etika memperbaiki untuk menjalankan kewajibannya yang sudah sekian tahun beroperasi. Dalam waktu dekat akan segera kita suratin dinas tenaga kerja Kabupaten pelalawan. Tegas EH yang sehari-harinya aktif sebagai Advokat ini. Selasa, 14/6/22, setelah selesai sidang mendampingi kliennya di jalan teratai pengadilan negri pekan baru.


Tambah EH, terkait kepastian motif dan penyebab kematian FG. Kita percayakan kepada penyidik, karena sudah di buat laporan resmi dan sudah dilakukan Otopsi atas permintaan pihak keluarga FG (Alm), dan kita sebagai kuasa hukum yang telah di percayakan oleh pihak keluarga Alm, kita kawal sampai ada kepastian hukum penyebab kematian FG. Cakap nya. (Red) ***


Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com