Keluarga: Minta Polres Pelalawan Usut Penyabab Meninggal SNT
Salah Satu Korban Selamat Tabrak Lari, Di Tahan Di Polres Pelalawan
Rabu, 27-07-2022 - 12:49:26 WIB
Keluarga para korban saat di laka lantas polres pelalawan ***
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, (Kanalkini.com) - Jamai Jatulo Laia (24), salah satu Korban selamat tabrak lari yang ditahan polres pelalawan, tindakan penyidik pembantu pada Unit Laka Satlantas Polres Pelalawan menjadi viral di perbincangkan di kalangan masyarakat juga di berbagai mensos.


Pasalnya Jamai Jatulo Laia, adalah salah satu korban dalam insiden yang menewaskan seorang pria bernama Sokhi Natola Tafonao (36). Yang terjadi pada Minggu, tanggal 26 Juni lalu. Sekira pukul 19.30 WIB, tepatnya di Jalan Pemda (wilayah SP 7 - red), Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan-riau.


Kronologi kejadiannya, sesaat sebelum kecelakaan Jamai Jatulo Laia tengah mengendarai sepeda motor VIXION Nopol BM 2014 IB, menuju ke Sektor Pelalawan bersama Sokhi Natola Tafonao sebagai boncengannya. Sambil berjalan kendaraan mereka tiba-tiba ada satu unit diduga mobil pribadi berwarna putih melaju kencang dari belakang dan menyenggol kendaraan mereka, sehingga kendaraan mereka yang mereka kendarain sehingga hilang ke seimbang dan tersingkir sampai masuk ke parit besar.


Akibat tersenggol kendaraan yang mereka tompangi pada saat itu juga Sokhi Natola Tafonao meninggal ditempat dan Jamai Jatulo Laia mengalami luka-luka ringan berupa goresan. Sementara yang diduga pelaku pengendara mobil berwarna putih melarikan diri.


Ironisnya atas kejadian tersebut, Jamai Jatulo Laia yang selamat dari maut malah kini ditahan di Polres Pelalawan dengan alasan kelalaian dalam berkendara.


Odilia Hulu istri Sokhi Natola Tafonao (Alm), saat dikonfirmasi media, terkait penahanan Jamai Jatulo Laia (Teman Suaminya saat kecelakaan). Mengatakan, tidak pernah membuat laporan atas kejadian tersebut. "Saya Odilia Hulu Istri Sekhi Natola Tafonao (Alm), menyatakan bahwa tidak pernah membuat laporan ataupun melaporkan kejadian ini di Polres Pelalawan," ungkapnya, Kamis (21/07/2022).


Hal senada juga di sampaikan Agustina Tafonao yang tak lain adik kandung almarhum, juga mengaku tidak pernah membuat laporan kepolisi ataupun melaporkan pengendara dalam kejadian tersebut. "Kami dari pihak keluarga almarhum, juga tidak pernah ada melaporkan Jamai Jatulo Laia, karena mereka sama-sama korban dalam kejadian itu," ucap Agustina kepada media dengan kesal.


Penelusuran media, bahkan pihak keluarga almarhum Sokhi Natola Tafonao telah membuat Surat Perdamaian' sebagai bukti tidak mempersoalkan Jamai Jatulo Laia, sekaligus diharap menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik pembantu Polres Pelalawan di Unit Laka Lantas untuk mengeluarkan JJL dari tahanan. Pinta dan harap Agustina.


Tambah Agustina minta pihak kepolisian agar tidak salah menahan orang, dan meminta agar dalang penyebab kecelakaan, dicari oleh polres pelalawan agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Harapnya.


AKP Lily Silfiani, Kasat Lantas Polres Pelalawan, saat dikonfirmasi media terkait penahanan Jamai Jatulo Laia. AKP Lily Silfiani membenarkan penahanan Jamai Jatulo Laia (Pengendara sepeda Motor VIXION) karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.


"Ya, kita menahan Jamai Jatulo Laia karena dinilai lalai dalam mengendarai dan mengakibatkan hilangnya nyawa yang dibonceng. kasus laka lantas ini atensi. Jika memang ada surat perdamaian antara keluarga almarhum (Sekhi Natola Tafona'o) akan kita pertimbangkan," cakapnya.


Dan AKP Lily Silfiani, berjanji akan meluangkan waktunya untuk bertemu dengan pihak keluarga Jamai Jatulo Laia dalam hal penyerahan surat perdamaian dan surat permohonan penangguhannya. Ujarnya. (Red) ***


Sumber: Urc
Editor: Noa


 Satu Korban Selamat Tabrak Lari, Di Tahan Polres Pelalawan


PELALAWAN, (Kanalkini.com) - Jamai Jatulo Laia (24), salah satu Korban selamat tabrak lari yang ditahan polres pelalawan, tindakan penyidik pembantu pada Unit Laka Satlantas Polres Pelalawan menjadi viral di perbincangkan di kalangan masyarakat juga di berbagai mensos.


Pasalnya Jamai Jatulo Laia, adalah salah satu korban dalam insiden yang menewaskan seorang pria bernama Sokhi Natola Tafonao (36). Yang terjadi pada Minggu, tanggal 26 Juni lalu. Sekira pukul 19.30 WIB, tepatnya di Jalan Pemda (wilayah SP 7 - red), Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan-riau.


Kronologi kejadiannya, sesaat sebelum kecelakaan Jamai Jatulo Laia tengah mengendarai sepeda motor VIXION Nopol BM 2014 IB, menuju ke Sektor Pelalawan bersama Sokhi Natola Tafonao sebagai boncengannya. Sambil berjalan kendaraan mereka tiba-tiba ada satu unit diduga mobil pribadi berwarna putih melaju kencang dari belakang dan menyenggol kendaraan mereka, sehingga kendaraan mereka yang mereka kendarain sehingga hilang ke seimbang dan tersingkir sampai masuk ke parit besar.


Akibat tersenggol kendaraan yang mereka tompangi pada saat itu juga Sokhi Natola Tafonao meninggal ditempat dan Jamai Jatulo Laia mengalami luka-luka ringan berupa goresan. Sementara yang diduga pelaku pengendara mobil berwarna putih melarikan diri.


Ironisnya atas kejadian tersebut, Jamai Jatulo Laia yang selamat dari maut malah kini ditahan di Polres Pelalawan dengan alasan kelalaian dalam berkendara.


Odilia Hulu istri Sokhi Natola Tafonao (Alm), saat dikonfirmasi media, terkait penahanan Jamai Jatulo Laia (Teman Suaminya saat kecelakaan). Mengatakan, tidak pernah membuat laporan atas kejadian tersebut. "Saya Odilia Hulu Istri Sekhi Natola Tafonao (Alm), menyatakan bahwa tidak pernah membuat laporan ataupun melaporkan kejadian ini di Polres Pelalawan," ungkapnya, Kamis (21/07/2022).


Hal senada juga di sampaikan Agustina Tafonao yang tak lain adik kandung almarhum, juga mengaku tidak pernah membuat laporan kepolisi ataupun melaporkan pengendara dalam kejadian tersebut. "Kami dari pihak keluarga almarhum, juga tidak pernah ada melaporkan Jamai Jatulo Laia, karena mereka sama-sama korban dalam kejadian itu," ucap Agustina kepada media dengan kesal.


Penelusuran media, bahkan pihak keluarga almarhum Sokhi Natola Tafonao telah membuat Surat Perdamaian' sebagai bukti tidak mempersoalkan Jamai Jatulo Laia, sekaligus diharap menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik pembantu Polres Pelalawan di Unit Laka Lantas untuk mengeluarkan JJL dari tahanan. Pinta dan harap Agustina.


Tambah Agustina minta pihak kepolisian agar tidak salah menahan orang, dan meminta agar dalang penyebab kecelakaan, dicari oleh polres pelalawan agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Harapnya.


AKP Lily Silfiani, Kasat Lantas Polres Pelalawan, saat dikonfirmasi media terkait penahanan Jamai Jatulo Laia. AKP Lily Silfiani membenarkan penahanan Jamai Jatulo Laia (Pengendara sepeda Motor VIXION) karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.


"Ya, kita menahan Jamai Jatulo Laia karena dinilai lalai dalam mengendarai dan mengakibatkan hilangnya nyawa yang dibonceng. kasus laka lantas ini atensi. Jika memang ada surat perdamaian antara keluarga almarhum (Sekhi Natola Tafona'o) akan kita pertimbangkan," cakapnya.


Dan AKP Lily Silfiani, berjanji akan meluangkan waktunya untuk bertemu dengan pihak keluarga Jamai Jatulo Laia dalam hal penyerahan surat perdamaian dan surat permohonan penangguhannya. Ujarnya. (Red) ***


Sumber: Urc
Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com