Pengadaan Ternak Didinas Perkebunan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kab.Kampar TA 2020 Dan 2021
LSM: Terkait Pengadaan Ternak Sapi, Kerbau Dan Kambing Akan Segera Laporkan Dinas Terkait
Jumat, 05-08-2022 - 17:06:11 WIB
Kantor dan kepala dinasPerkebunan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kab.Kampar, Sapi, kerbau dan kambing. (Net) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Tiap tahunnya pemerintah kabupaten kampar mengalokasikan dana anggaran di Dinas Perkebunan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kab.Kampar, melalui APBD Kab. kampar khususnya pada pengadaan ternak. Seperti pada tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dianggarkan melalui APBD Kampar yang mencapai puluhan miliar rupiah. Diduga tidak tersalurkan sesuai perencanaan, seperti di perhentian raja dan siak hulu juga kampar kiri hulu tidak dapat penyaluran ternak tersebut.


Maka dengan itu LSM-IPPH, (Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), telah menyuratin dinas yang bersangkutan pada tgl 2/8/22, untuk meminta klarifikasi dan menjelaskan tata cara kelola dan pelaksanaan beberapa paket kegiatan TA 2020 dan 2021, diantaranya;


1. Pengadaan Ternak Kerbau;
pagu anggaran senilai Rp. 2.589.520.000,00, kontraktor/rekanan CV. TIGA BINTANG, dengan alamat kantor. Jl. Prof. M. Yamin SH No. 585 Dusun Merbau Desa Salo Timur Kec. Salo-Kampar
Penawaran: Rp. 2.453.600.000,00
Terkoreksi: Rp. 2.453.600.000,00
Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Kampar.


2. Pengadaan Ternak Sapi;
Pagu anggaran Rp. 9.030.420.000,00, kontraktor/reknan CV. LEMBU MAS PERKASA, kantor beralamat diKomp. Nuansa Indah Blok H,Limau Manis Selatan, Pauh-Padang (Kota)-Sumatera Barat, Penawaran senilai Rp. 7.940.800.000,00 , Terkoreksi: Rp. 7.940.800.000,00
Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Kampar


3. Pengadaan Ternak Kambing;
Pagu anggaran senilai Rp. 687.486.000,00, kontraktor/rekanan adalah CV. CIPTA KARYA PRIBADI, ber alamat di PERUM PEMDA I BLOK H. 101 RT. 002 RW. 010 CIMAHI SELATAN-Cimahi (Kota)-Jawa Barat. Terkoreksi senilai Rp. 641.550.000,00,-


Dan Kegiatan TA 2020:


4. Pengadaan Ternak Kambing; dengan anggaran Pagu Rp. 360.000.000,00,- rekanan/ kontraktor CV. ILHAM TUROBA beralamat di Jl. Letnan Boyak Gg. Prima RT.03 RW.04 Bangkinang-Kampar


5. Pengadaan Ternak Sapi;
Dengan pagu nggran Rp. 1.963.600.000,00,- Rekanan/kontraktor CV. KAYLA UTAMA JAYA. Beralamat di JL.MUHAMMAD MARZUKI, KUMANTAN, BANGKINANG.


6. Pengadaan Ternak Kambing Perah; Dengam Pagu anggaran Rp. 576.000.000,00,- Rekanan/kontraktor CV. TIGA BINTANG, beralamat di Jl. Prof. M. Yamin SH No. 585 Dusun Merbau Desa Salo Timur Kec. Salo.


7. Pengadaan Ternak Kerbau;
Dengan Pagu anggaran Rp. 1.120.500.000,00,- rekanan/kontraktor CV. ROBI BROTHERS, beralamat di JL.Jenderal Sudirman No.46 Kel.Langgini Bangkinang - Kampar.


Rony memaparkan, dalam surat Klarivikasi tersebut untuk mempertanyakan, berapa jumlah ternak, berapa ekor jantan dan berapa ekor betina, juga didatangkan dari mana ternaknya dan disalurkan kemana saja, apa di salurkan ke tiap desa atau melalui kecamatan, bila di salurkan langsung ke desa, apa nama desanya dan bila melalui kecamatan di kecamatan mana saja. Papar Rony B kepada media. Kamis, 4/8/22, di salah satu cafe Di kota pekanbaru.


Lanjut Rony. Hal ini kita lakukan demi ke transparaan untuk kepentingan publik. Juga Berdasarkan Rumusan Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan. Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985. Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya. Rumusan Undang-undang No.8 tahun 1999. Tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Rumusan Surat Edaran bersama Kepala Bappenas dan Mentri Keuangan No.1203/DJJ/03/2000-SE-38/A/2000, ter tanggal 17 Maret 2000. Tentang petunjuk Penyusunan RAB. Rumusan Undang-undang No. 30 tahun 2002. Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Rumusan Undang-undang RI No. 18 tahun 1999. Tentang Jasa Konstruksi.
Rumusan Undang-undang No. 71 tahun 2000. Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (KKN). Juga Undang-Undang RI No.40 Tahun 1999. Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6, tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan hal tersebut, kita dari LSM sedang mempersiapkan laporannya.


Dan perlu diketahui dalam surat kami, kita dari LSM. Bukan meminta dokumen, selain mengklarifikasi atau jawaban dari dinas terkait, sesuai apa yang kita dapat data dan informasi dari berbagai pihak di lapangan, bahwa adanya dugaan tata cara dan pengelolaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai apa yang diharapkan. Seperti apa semestinya harus dilakukan dan dilaksanakan. Sesuai permintaan kita mendapat jawaban dan penjelasan dari dinas terkait yang sampai saat ini belum kita dapat jawaban atau klarifikasi. Maka kasus ini akan segera kita laporkan kepada pihak penegak hukum dan terkait lainnya. Tegas nya.


Tambah Rony, bila sudah resmi kita laporkan nantinya persoalan diatas kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kita dari LSM berharap agar segera menindaklanjuti dan menelusuri tata cara dan pengelolaan dana anggaran yang cukup fantastis tersebut. Harapnya. (Ris/Tim) ***


 




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com