Pengadaan Ternak Didinas Perkebunan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kab.Kampar TA 2020 Dan 2021
LSM: Terkait Pengadaan Ternak Sapi, Kerbau Dan Kambing Akan Segera Laporkan Dinas Terkait
Jumat, 05-08-2022 - 17:06:11 WIB
Kantor dan kepala dinasPerkebunan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kab.Kampar, Sapi, kerbau dan kambing. (Net) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Tiap tahunnya pemerintah kabupaten kampar mengalokasikan dana anggaran di Dinas Perkebunan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kab.Kampar, melalui APBD Kab. kampar khususnya pada pengadaan ternak. Seperti pada tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dianggarkan melalui APBD Kampar yang mencapai puluhan miliar rupiah. Diduga tidak tersalurkan sesuai perencanaan, seperti di perhentian raja dan siak hulu juga kampar kiri hulu tidak dapat penyaluran ternak tersebut.


Maka dengan itu LSM-IPPH, (Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), telah menyuratin dinas yang bersangkutan pada tgl 2/8/22, untuk meminta klarifikasi dan menjelaskan tata cara kelola dan pelaksanaan beberapa paket kegiatan TA 2020 dan 2021, diantaranya;


1. Pengadaan Ternak Kerbau;
pagu anggaran senilai Rp. 2.589.520.000,00, kontraktor/rekanan CV. TIGA BINTANG, dengan alamat kantor. Jl. Prof. M. Yamin SH No. 585 Dusun Merbau Desa Salo Timur Kec. Salo-Kampar
Penawaran: Rp. 2.453.600.000,00
Terkoreksi: Rp. 2.453.600.000,00
Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Kampar.


2. Pengadaan Ternak Sapi;
Pagu anggaran Rp. 9.030.420.000,00, kontraktor/reknan CV. LEMBU MAS PERKASA, kantor beralamat diKomp. Nuansa Indah Blok H,Limau Manis Selatan, Pauh-Padang (Kota)-Sumatera Barat, Penawaran senilai Rp. 7.940.800.000,00 , Terkoreksi: Rp. 7.940.800.000,00
Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Kampar


3. Pengadaan Ternak Kambing;
Pagu anggaran senilai Rp. 687.486.000,00, kontraktor/rekanan adalah CV. CIPTA KARYA PRIBADI, ber alamat di PERUM PEMDA I BLOK H. 101 RT. 002 RW. 010 CIMAHI SELATAN-Cimahi (Kota)-Jawa Barat. Terkoreksi senilai Rp. 641.550.000,00,-


Dan Kegiatan TA 2020:


4. Pengadaan Ternak Kambing; dengan anggaran Pagu Rp. 360.000.000,00,- rekanan/ kontraktor CV. ILHAM TUROBA beralamat di Jl. Letnan Boyak Gg. Prima RT.03 RW.04 Bangkinang-Kampar


5. Pengadaan Ternak Sapi;
Dengan pagu nggran Rp. 1.963.600.000,00,- Rekanan/kontraktor CV. KAYLA UTAMA JAYA. Beralamat di JL.MUHAMMAD MARZUKI, KUMANTAN, BANGKINANG.


6. Pengadaan Ternak Kambing Perah; Dengam Pagu anggaran Rp. 576.000.000,00,- Rekanan/kontraktor CV. TIGA BINTANG, beralamat di Jl. Prof. M. Yamin SH No. 585 Dusun Merbau Desa Salo Timur Kec. Salo.


7. Pengadaan Ternak Kerbau;
Dengan Pagu anggaran Rp. 1.120.500.000,00,- rekanan/kontraktor CV. ROBI BROTHERS, beralamat di JL.Jenderal Sudirman No.46 Kel.Langgini Bangkinang - Kampar.


Rony memaparkan, dalam surat Klarivikasi tersebut untuk mempertanyakan, berapa jumlah ternak, berapa ekor jantan dan berapa ekor betina, juga didatangkan dari mana ternaknya dan disalurkan kemana saja, apa di salurkan ke tiap desa atau melalui kecamatan, bila di salurkan langsung ke desa, apa nama desanya dan bila melalui kecamatan di kecamatan mana saja. Papar Rony B kepada media. Kamis, 4/8/22, di salah satu cafe Di kota pekanbaru.


Lanjut Rony. Hal ini kita lakukan demi ke transparaan untuk kepentingan publik. Juga Berdasarkan Rumusan Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan. Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985. Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya. Rumusan Undang-undang No.8 tahun 1999. Tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Rumusan Surat Edaran bersama Kepala Bappenas dan Mentri Keuangan No.1203/DJJ/03/2000-SE-38/A/2000, ter tanggal 17 Maret 2000. Tentang petunjuk Penyusunan RAB. Rumusan Undang-undang No. 30 tahun 2002. Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Rumusan Undang-undang RI No. 18 tahun 1999. Tentang Jasa Konstruksi.
Rumusan Undang-undang No. 71 tahun 2000. Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (KKN). Juga Undang-Undang RI No.40 Tahun 1999. Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6, tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan hal tersebut, kita dari LSM sedang mempersiapkan laporannya.


Dan perlu diketahui dalam surat kami, kita dari LSM. Bukan meminta dokumen, selain mengklarifikasi atau jawaban dari dinas terkait, sesuai apa yang kita dapat data dan informasi dari berbagai pihak di lapangan, bahwa adanya dugaan tata cara dan pengelolaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai apa yang diharapkan. Seperti apa semestinya harus dilakukan dan dilaksanakan. Sesuai permintaan kita mendapat jawaban dan penjelasan dari dinas terkait yang sampai saat ini belum kita dapat jawaban atau klarifikasi. Maka kasus ini akan segera kita laporkan kepada pihak penegak hukum dan terkait lainnya. Tegas nya.


Tambah Rony, bila sudah resmi kita laporkan nantinya persoalan diatas kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kita dari LSM berharap agar segera menindaklanjuti dan menelusuri tata cara dan pengelolaan dana anggaran yang cukup fantastis tersebut. Harapnya. (Ris/Tim) ***


 




 
Berita Lainnya :
  • Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  • LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
    02 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    03 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    04 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    05 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    06 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    07 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    08 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    09 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    10 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    11 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    12 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    13 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    14 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    15 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    16 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    17 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    18 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    19 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    20 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    21 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    22 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com