Pengadaan Ternak Didinas Perkebunan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kab.Kampar TA 2020 Dan 2021
LSM: Terkait Pengadaan Ternak Sapi, Kerbau Dan Kambing Akan Segera Laporkan Dinas Terkait
Jumat, 05-08-2022 - 17:06:11 WIB
Kantor dan kepala dinasPerkebunan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kab.Kampar, Sapi, kerbau dan kambing. (Net) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Tiap tahunnya pemerintah kabupaten kampar mengalokasikan dana anggaran di Dinas Perkebunan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kab.Kampar, melalui APBD Kab. kampar khususnya pada pengadaan ternak. Seperti pada tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dianggarkan melalui APBD Kampar yang mencapai puluhan miliar rupiah. Diduga tidak tersalurkan sesuai perencanaan, seperti di perhentian raja dan siak hulu juga kampar kiri hulu tidak dapat penyaluran ternak tersebut.


Maka dengan itu LSM-IPPH, (Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), telah menyuratin dinas yang bersangkutan pada tgl 2/8/22, untuk meminta klarifikasi dan menjelaskan tata cara kelola dan pelaksanaan beberapa paket kegiatan TA 2020 dan 2021, diantaranya;


1. Pengadaan Ternak Kerbau;
pagu anggaran senilai Rp. 2.589.520.000,00, kontraktor/rekanan CV. TIGA BINTANG, dengan alamat kantor. Jl. Prof. M. Yamin SH No. 585 Dusun Merbau Desa Salo Timur Kec. Salo-Kampar
Penawaran: Rp. 2.453.600.000,00
Terkoreksi: Rp. 2.453.600.000,00
Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Kampar.


2. Pengadaan Ternak Sapi;
Pagu anggaran Rp. 9.030.420.000,00, kontraktor/reknan CV. LEMBU MAS PERKASA, kantor beralamat diKomp. Nuansa Indah Blok H,Limau Manis Selatan, Pauh-Padang (Kota)-Sumatera Barat, Penawaran senilai Rp. 7.940.800.000,00 , Terkoreksi: Rp. 7.940.800.000,00
Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Kampar


3. Pengadaan Ternak Kambing;
Pagu anggaran senilai Rp. 687.486.000,00, kontraktor/rekanan adalah CV. CIPTA KARYA PRIBADI, ber alamat di PERUM PEMDA I BLOK H. 101 RT. 002 RW. 010 CIMAHI SELATAN-Cimahi (Kota)-Jawa Barat. Terkoreksi senilai Rp. 641.550.000,00,-


Dan Kegiatan TA 2020:


4. Pengadaan Ternak Kambing; dengan anggaran Pagu Rp. 360.000.000,00,- rekanan/ kontraktor CV. ILHAM TUROBA beralamat di Jl. Letnan Boyak Gg. Prima RT.03 RW.04 Bangkinang-Kampar


5. Pengadaan Ternak Sapi;
Dengan pagu nggran Rp. 1.963.600.000,00,- Rekanan/kontraktor CV. KAYLA UTAMA JAYA. Beralamat di JL.MUHAMMAD MARZUKI, KUMANTAN, BANGKINANG.


6. Pengadaan Ternak Kambing Perah; Dengam Pagu anggaran Rp. 576.000.000,00,- Rekanan/kontraktor CV. TIGA BINTANG, beralamat di Jl. Prof. M. Yamin SH No. 585 Dusun Merbau Desa Salo Timur Kec. Salo.


7. Pengadaan Ternak Kerbau;
Dengan Pagu anggaran Rp. 1.120.500.000,00,- rekanan/kontraktor CV. ROBI BROTHERS, beralamat di JL.Jenderal Sudirman No.46 Kel.Langgini Bangkinang - Kampar.


Rony memaparkan, dalam surat Klarivikasi tersebut untuk mempertanyakan, berapa jumlah ternak, berapa ekor jantan dan berapa ekor betina, juga didatangkan dari mana ternaknya dan disalurkan kemana saja, apa di salurkan ke tiap desa atau melalui kecamatan, bila di salurkan langsung ke desa, apa nama desanya dan bila melalui kecamatan di kecamatan mana saja. Papar Rony B kepada media. Kamis, 4/8/22, di salah satu cafe Di kota pekanbaru.


Lanjut Rony. Hal ini kita lakukan demi ke transparaan untuk kepentingan publik. Juga Berdasarkan Rumusan Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan. Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985. Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya. Rumusan Undang-undang No.8 tahun 1999. Tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Rumusan Surat Edaran bersama Kepala Bappenas dan Mentri Keuangan No.1203/DJJ/03/2000-SE-38/A/2000, ter tanggal 17 Maret 2000. Tentang petunjuk Penyusunan RAB. Rumusan Undang-undang No. 30 tahun 2002. Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Rumusan Undang-undang RI No. 18 tahun 1999. Tentang Jasa Konstruksi.
Rumusan Undang-undang No. 71 tahun 2000. Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (KKN). Juga Undang-Undang RI No.40 Tahun 1999. Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6, tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan hal tersebut, kita dari LSM sedang mempersiapkan laporannya.


Dan perlu diketahui dalam surat kami, kita dari LSM. Bukan meminta dokumen, selain mengklarifikasi atau jawaban dari dinas terkait, sesuai apa yang kita dapat data dan informasi dari berbagai pihak di lapangan, bahwa adanya dugaan tata cara dan pengelolaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai apa yang diharapkan. Seperti apa semestinya harus dilakukan dan dilaksanakan. Sesuai permintaan kita mendapat jawaban dan penjelasan dari dinas terkait yang sampai saat ini belum kita dapat jawaban atau klarifikasi. Maka kasus ini akan segera kita laporkan kepada pihak penegak hukum dan terkait lainnya. Tegas nya.


Tambah Rony, bila sudah resmi kita laporkan nantinya persoalan diatas kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kita dari LSM berharap agar segera menindaklanjuti dan menelusuri tata cara dan pengelolaan dana anggaran yang cukup fantastis tersebut. Harapnya. (Ris/Tim) ***


 




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com