Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Kejaksaan Negeri Kampar Eksekusi Kasus Putusan Korupsi
Senin, 15-08-2022 - 21:27:45 WIB
Kejaksaan Negeri Kampar Saat Eksekusi Kasus Putusan Korupsi (Bsp) ***
TERKAIT:
   
 

KAMPAR, (Kanalkini.com) - Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap terpidana Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm).


Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm) menjadi terpidana dalam kasus pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 lalu.


M Irfan divonis hakim dengan kurungan badan pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi.


Dalam amar putusan, yang bersangkutan juga dijatuhi hukuman denda sebesar 50 juta rupiah.


Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto membenarkan kepada awak media terkait eksekusi tersebut. Ianya mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana tersebut setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrach sesuai putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.


“Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 30/PID.SUS-TPK/2021/PT.PBR tanggal 15 November 2021 lalu, atas nama terpidana Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm),” ujarnya.


Pada eksekusi tersebut, terpidana yang diwakili keluarganya telah menyetorkan pembayaran denda ke Kejaksaan Negeri Kampar. Denda yang dibayarkan sesuai dengan amar putusan yang sudah dibacakan, yakni sebesar 50 juta rupiah. Kata Amri.


“Sudah kita tindak lanjuti, tadi keluarga melalui adik kandungnya menyetorkan uang tersebut sebagai penerima negara bukan pajak melalui Bank Cabang Bangkinang. Keluarga kita nilai cukup koperatif,” ucapnya.


Amri juga menuturkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kampar dan terdakwa sebelumnya telah menempuh upaya banding.


Upaya banding selaras dilakukan.


“JPU dan terdakwa banding, tapi ditingkat kasasi Hakim MA menolak, sehingga yang jadi patokan tetap putusan banding. Setelah putusan banding itu terpidana menerima dan kita pun menerima, sehingga putusan tersebut menjadi Inkrah. Maka kita lakukanlah eksekusi badan maupun denda sesuai dengan amar putusan,” kata Amri memungkasi. (Bsp/Kkc) ***


Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com