Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Kejaksaan Negeri Kampar Eksekusi Kasus Putusan Korupsi
Senin, 15-08-2022 - 21:27:45 WIB
Kejaksaan Negeri Kampar Saat Eksekusi Kasus Putusan Korupsi (Bsp) ***
TERKAIT:
   
 

KAMPAR, (Kanalkini.com) - Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap terpidana Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm).


Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm) menjadi terpidana dalam kasus pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 lalu.


M Irfan divonis hakim dengan kurungan badan pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi.


Dalam amar putusan, yang bersangkutan juga dijatuhi hukuman denda sebesar 50 juta rupiah.


Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto membenarkan kepada awak media terkait eksekusi tersebut. Ianya mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana tersebut setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrach sesuai putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.


“Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 30/PID.SUS-TPK/2021/PT.PBR tanggal 15 November 2021 lalu, atas nama terpidana Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm),” ujarnya.


Pada eksekusi tersebut, terpidana yang diwakili keluarganya telah menyetorkan pembayaran denda ke Kejaksaan Negeri Kampar. Denda yang dibayarkan sesuai dengan amar putusan yang sudah dibacakan, yakni sebesar 50 juta rupiah. Kata Amri.


“Sudah kita tindak lanjuti, tadi keluarga melalui adik kandungnya menyetorkan uang tersebut sebagai penerima negara bukan pajak melalui Bank Cabang Bangkinang. Keluarga kita nilai cukup koperatif,” ucapnya.


Amri juga menuturkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kampar dan terdakwa sebelumnya telah menempuh upaya banding.


Upaya banding selaras dilakukan.


“JPU dan terdakwa banding, tapi ditingkat kasasi Hakim MA menolak, sehingga yang jadi patokan tetap putusan banding. Setelah putusan banding itu terpidana menerima dan kita pun menerima, sehingga putusan tersebut menjadi Inkrah. Maka kita lakukanlah eksekusi badan maupun denda sesuai dengan amar putusan,” kata Amri memungkasi. (Bsp/Kkc) ***


Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
  • Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
  • LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
  • LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
  • SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    02 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    03 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    04 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    05 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    06 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    07 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    08 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    09 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    10 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    11 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    12 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    13 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    14 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    15 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    16 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    17 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    18 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    19 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    20 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    21 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    22 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com