Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Kejaksaan Negeri Kampar Eksekusi Kasus Putusan Korupsi
Senin, 15-08-2022 - 21:27:45 WIB
Kejaksaan Negeri Kampar Saat Eksekusi Kasus Putusan Korupsi (Bsp) ***
TERKAIT:
   
 

KAMPAR, (Kanalkini.com) - Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap terpidana Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm).


Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm) menjadi terpidana dalam kasus pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019 lalu.


M Irfan divonis hakim dengan kurungan badan pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi.


Dalam amar putusan, yang bersangkutan juga dijatuhi hukuman denda sebesar 50 juta rupiah.


Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto membenarkan kepada awak media terkait eksekusi tersebut. Ianya mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana tersebut setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrach sesuai putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.


“Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 30/PID.SUS-TPK/2021/PT.PBR tanggal 15 November 2021 lalu, atas nama terpidana Muhammad Irfan Bin Dailami (Alm),” ujarnya.


Pada eksekusi tersebut, terpidana yang diwakili keluarganya telah menyetorkan pembayaran denda ke Kejaksaan Negeri Kampar. Denda yang dibayarkan sesuai dengan amar putusan yang sudah dibacakan, yakni sebesar 50 juta rupiah. Kata Amri.


“Sudah kita tindak lanjuti, tadi keluarga melalui adik kandungnya menyetorkan uang tersebut sebagai penerima negara bukan pajak melalui Bank Cabang Bangkinang. Keluarga kita nilai cukup koperatif,” ucapnya.


Amri juga menuturkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kampar dan terdakwa sebelumnya telah menempuh upaya banding.


Upaya banding selaras dilakukan.


“JPU dan terdakwa banding, tapi ditingkat kasasi Hakim MA menolak, sehingga yang jadi patokan tetap putusan banding. Setelah putusan banding itu terpidana menerima dan kita pun menerima, sehingga putusan tersebut menjadi Inkrah. Maka kita lakukanlah eksekusi badan maupun denda sesuai dengan amar putusan,” kata Amri memungkasi. (Bsp/Kkc) ***


Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com