Apakah MMP Kebal Hukum
MMP Miliki Lahan Sawit Puluhan Hektar, DidugaTak Miliki Izin Dan Tak Pernah Bayar Pajak
Kamis, 25-08-2022 - 14:58:21 WIB
Martin Marthahan Purba dan Lahan Sawit ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Walau Telah resmi cerai namun masih meyisakan masalh harta Gono Gini, harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Dan apabila terjadi perceraian maka seluruh harta Gono gini maupun hasilnya wajib dibagi dua, dan apabila salah satu pihak memindah tangankan maka harus meminta izin persetujuan dengan di buktikan pembubuhan tanda tangan menurut hukum yang berlaku dari pihak yang satunya.


Pernikahan antara Sri Yulinar Silitonga dengan Dr. Martin Marthahan Purba telah resmi cerai, namun masih menyisakan masalah harta Gono gini.


Menurut penuturan Ibu Sri kepada media ini bahwa Perkara Perceraiannya dengan mantan suami telah putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015. Namun hingga 7 tahun berlalu mantan suaminya belum memberi bagian harta Gono gini kepadanya.


"Saya dan Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH. Menikah pada 29 Mei 2006 lalu cerai dan di putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015," ucapnya.


"Setelah kami bercerai, semua harta gono-gini kami dikuasai oleh mantan suami saya, belum ada pembagian, bahwa untuk uang sekolah 3 anak kami saya yang membiayai semua,".


Selama kami menikah, memiliki beberapa harta Gono gini. Ucapnya.


"Kami punya harta Gono gini, berupa kebun sawit sekitar 106 HA, Rumah di jalan Kapau Sari, Ruko 4 pintu di jalan Tidar, selanjutnya harta bergerak berupa 1 Unit Mobil Pajero sport, 1 Unit Mobil Calya, 1 Unit mobil Pick up, 1 Unit mobil truk coldiesel, 2 unit sepeda motor Vario, semua harta itu masih dikuasai oleh mantan suami saya," Paparnya.


Tambah Sri, bahwa dari hasil perkebunan sawit yang seluasnya 106 Ha, pun tidak di bagi sama sekali kepada saya dan anak-anaknya selama 7 tahun ini.


"Satu rupiahpun tidak diberi atau dibagi kepada saya maupun kepada ke 3 anak-anak yang tinggal bersama saya, jangankan hasil panen kebun kelapa sawit di beri, kebutuhan atau biaya hidup ke-3 anak saja satu rupiah pun tidak di berikan kecuali 6 bulan pertama berturut-turut setelah bercerai," beber nya.


Martinus Zebua Kuasa Hukum Sri mengatakan bahwa Gugatan sudah di daftarkan di PN Pelalawan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 ini, kita harapkan agar hak dari Ibu Sri dapat di berikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI. Ucap Zebua. Rabu, 25/08/22.


Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH. Mantan suami Sri, yang di konfirmasi media ini melalui WhatsApp pribadinya persoalan diatas. Pada Kamis, 25/8/22. Dengan nomor +62 813-2424-1xxx.


Dan juga media ini, meminta tanggapan terkait izin kebun sawit miliknya yang berlokasi di wilayah kabupaten pelalawan, yang diduga bahwa tidak memiliki izin apapun, juga tidak pernah bayar pajak dan lokasi kebun tersebut berada di lokasi wilayah kawasan.


Media ini mendapat tanggapan dari MMP lewat WhatsApp pribadinya. "Kalau mau jumpa dengan aku bisa bos. Aku menghargai kawan kawan aja. Kalau masalah berita di atas aku tdk ambil pusing karena aku bukan pejabat dan aku senang di beritakan biar semakin terkenal bos".


Apalagi ini gratis. Biasanya kalau aku menyuruh di beritakan bos aku kasih uang rokok kawan kawan, kalau mau jumpa sama aku bos datang sekarang ke hotel puraya. Jawabnya MMP yang juga Jabat sebagai ketua organisasi, (Ketua DPC PERADI RBK Pekanbaru. (Tim/Mtnc) ***


Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • Data Statistik Jadi Fondasi Pemprov Riau
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Data Statistik Jadi Fondasi Pemprov Riau
    02 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    03 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    04 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    05 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    06 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    07 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    08 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    09 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    10 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    11 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    12 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    13 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    14 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    15 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    16 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    17 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    18 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    19 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    20 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    21 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    22 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com