Kepcab Dinas Pendidikan UPTD Gunungsitoli, Waozaro Hulu, S.Pd., MIP, Diduga Menyalahi Prosedur
Kepala Sekolah Drs. Faehusi Laoli, Tidak Terima Atas Pemberhetian Dirinya
Sabtu, 27-08-2022 - 09:21:58 WIB
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi Kabupaten Nias, Drs.Faehusi Laoli ***
TERKAIT:
   
 

NIAS, (Kanalkini.com) - Pencopotan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi Kabupaten Nias, Drs.Faehusi Laoli. Keputusan Pencopotan selayaknya dipertimbangkan dan dicabut kembali.


Pemberhentian Kepala Sekolah Drs. Faehusi Laoli sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi diduga Cacat Hukum karena menyalahi Aturan yang telah digariskan oleh Peraturan Menteri Pendidikan. Kacabdis UPTD Gunungsitoli tidak Patuh dengan Peraturan Menteri Permendikbud, tidak didasari alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
Sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan.


Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 ini merupakan peraturan terbaru Kemdikbud mengenai jabatan kepala sekolah yang menggantikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan Pendidikan Nasional. Salah satu bagian yang dijelaskan dalam Peraturan tersebut mengenai pemberhentian Kepala Sekolah saat masih Menjabat. Hal ini diatur dalam Bab V Pasal 10 dan Pasal 11 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 terkait penilaian kinerja Kepala Sekolah.


Sebagaimana isi surat Permohonan Drs. Faehusi Laoli tembusan Gubernur Sumut tanggal 8 Agustus 2022 menyampaikan tentang tindakan yang dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara An.Waozaro Hulu, S.Pd., MIP, dimana beliau menzolimi saya atas permasalahan di Sekolah saya, adapun kronologinya persoalan.


Pada tanggal 14 Juli 2022, saya melaksanakan tugas membagikan tugas kepada seluruh Guru, pada saat rapat, salah seorang guru An. Febryanto Isa Putra Harefa, "meminta secara paksa saya agar diberikan jabatan PKS Kesiswaan, dan saya meminta waktu untuk mempertimbangkan dimana PKS Kesiswaan sebelumnya masih melaksanakan tugas dengan baik"


"Setelah saya meminta waktu untuk memutuskan, malahan FIPH lansung mengancam akan mengajak seluruh siswa untuk mogok belajar dan mengarahkan orangtua siswa agar tidak menyekolahkan anaknya di SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias. Maka pada keesokan harinya hanya beberapa Siswa yang hadir. Saya lansung menghadap ke Kekantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli untuk meminta petunjuk serta meminta agar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara untuk hadir di Sekolah menyelesaikan permasalahan di SMK Negeri 1 Botomuzoi. Papar FL. Kamis, 25/8/22.


Lanjut, setelah Kepala Cabang mendengarkan lansung permintaan yang bersangkutan (FL), keesokan harinya dipanggil oleh Kepala Cabang ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli. Tanpa basa-basi dan mendengarkan keterangan dari saya dan mencari kebenaran terlebih dahulu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli An.Waozaro Hulu, S.Pd., MIP, lansung meminta agar melaksanakan serah terima Jabatan Kepala Sekolah kepada saya, dan lansung membuat SPT saya bertugas di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara terhitung tanggal 3 Agustus 2022 dengan Nomor surat 800/490-SPT/CABIS-GST/VIII/2022. Dan mengangkat Febryanto Isa Putra Harefa sebagai Kepala Pelaksanaan Harian (PLH) di SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias," Surat Tembusan kepada Gubernur Sumut. Jelasnya.


 


 


Keluhan saya kepada yang terhormat Bapak Gubernur Sumut, saya secara pribadi merasa terzolimi oleh ulah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Utara dimana SK saya sebagai Kepala Sekolah Definitif diserah terimakan dengan Kepala Sekolah berstatus PLH dan dinota Tugaskan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara dengan Nomor surat 800/490-SPT /CABIS-GST/VIII/2022. Dan mengangkat Febryanto Isa Putra Harefa sebagai Kepala Pelaksanaan Harian (PLH) di SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias. Hak saya sebagai Guru dirugikan dimana Sertifikasi saya hilang karena saya dinota Tugaskan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara"


Oleh sebab itu saya, (Faehusi laoli) memohon Pertimbangan dan evaluasi terhadap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara An.Waozihu Hulu, S.Pd., MIP, dimana, Sebagai bahan Pertimbangan:


1. Kepala Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara tidak bisa mengayomi, menjadi Pimpinan yang patuh di contoh bagi seluruh Kepala Sekolah sejak Menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli.
2. Saya Kepala Sekolah Definitif Sejak Tahun 2017.
3. Saya tidak pernah dikenakan Hukum.
4. Saya tidak pernah mendapatkan surat teguran dari Dinas.
5. Pada tahun 2022 Sekolah kami mendapatkan bantuan TIK.
6. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara secara lansung melantik dan melaksanakan serah terima Jabatan Kepala Sekolah Definitif kepada Guru An.Febryanto Isa Putra Harefa dengan status PLH.
7. Menyalah gunakan Wewenang Jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.


Saya menduga (Drs.Faehusi Laoli) red, dalam hal pencopotan sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias ada hal Kepentingan Kacabdis An.Waozaro Hulu, S.Pd., MIP, dengan Pengangkatan Febryanto Isa Putra Harefa yang jelas membuat kekeliruan/Provokasi Siswa/i beserta orangtua Murid untuk mogok Belajar." Harapan saya kepada Bapak Gubernur Sumut memohon Keadilan.


Hal ini, ketika dikonfirmasi Kacabdis Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara, An.Waozaro Hulu, melalui WhatsApp di No.08236909xxxx. Rabu (24/08/2022 malam sekitar jam 19:40 wib, mengatakan Agar lebih jelas langsung saja Pak datang ke kantor Cabdis Gunungsitoli.
(MTNC/P634) ***


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com