BMS Dan MA Pelaku Penyalahgunaan BBM Diringkus Polsek Tapung
Sabtu, 10-09-2022 - 11:21:27 WIB
BMS Dan MA Pelaku Penyalahgunaan BBM Diringkus Polsek Tapung Bersama BB. ***
TERKAIT:
   
 

TAPUNG HULU, (Kanalkini.com) - Jajaran Polres Kampar. Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan 2 orang pelaku diduga tindak pidana Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Keduanya tertangkap tangan dan langsung diamankan. 


Penangkapan ini terjadi pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Sukaramai-Kasikan Desa Sumbersari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.


Pelaku adalah BMS (37) warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, dan MA ( 38) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten kampar.


Terungkapnya kasus ini berawak Kapolsek Tapung Hulu AKP Era Maifo,S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza, S.H dan Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi warga di Desa Sumbersari, Kecamatan Tapung Hulu bahwa ada kendaraan yang sering melakukan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di SPBU Desa Sumbersari tersebut. 


Selanjutnya atas informasi tersebut Kanit Reskrim dan Tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran SPBU Desa Sumbersari, dan sekira pukul 15.30 WIB Kanit Reskrim dan Tim melihat satu unit mobil Colt Disel yang dicurigai keluar masuk areal SPBU Desa Sumbersari. 


Saat itu Tim mengamati dan mencurigai mobil Colt disel Ps 100 Warna kuning Tanpa Nopol yang telah berulang kali keluar masuk dari SPBU dan telah terpantau oleh Tim. Setelah mobil tersebut keluar dari pengisian terakhir dari SPBU, Tim langsung melakukan pembuntutan.


Dan selanjutnya di jalan Raya Suram – Sumbersari melihat mobil mobil Colt Disel melintas dari areal SPBU Sumbersari sehingga mobil tersebut di setop dan diamankan. 


Kemudian dilakukan pemeriksaan pada bak belakang mobil yang ternyata berisikan jeregen-jeregen minyak solar diduga mengangkut BBM solar bersubsidi tersebut.


Setelah di lakukan pengecekan di temukan di dalam bak belakang mobil Colt disel Ps 100 Warna kuning Tanpa Nopol tersebut sebanyak 17 (Tujuh belas) jeregen Minyak Solar +- 500 Liter.


Menurut pengakuan pelaku bahwa cara melakukan penyalahgunaan terhadap BBM jenis Solar bersubsidi tersebut adalah dengan mengisi minyak pada tangki bawaan mobil hingga penuh, setelah itu mobil kelusr SPBU. 


Pelaku menggunakan pompa sedot minyak dan menggunakan selang, setelah minyak naik dan memasukkan minyak tersebut kedalam jeregen- jeregen, selanjutnnya pelaku kembali masuk ke SPBU untuk mengisi minyak ke tangki standar bawaan mobil, begitu seterusnya sampai Jeregen jeregen yang dibawa oleh pelaku terisi penuh semua.


Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Era Maifo, mengatakan bahwa pelaku ini menurut warga sudah meresahkan, "akhirnya pelaku berhasil kita amankan dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya.


Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa, Colt disel Ps 100 Warna kuning tanpa nopol,  17  jeregen ukuran 32 Liter Berisikan BBM Bersubsidi jenis solar +- 500 Liter, set pompa sedot minyak Merk Tidak tercantum warna biru tua berikut selang minyak warna bening dan 28 (Dua puluh delapan) jeregen pelastik Kosong. 


"Para pelaku sudah melanggar Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, "tegasnya.(Red) ***


Sumber: PKSC
Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com