BMS Dan MA Pelaku Penyalahgunaan BBM Diringkus Polsek Tapung
Sabtu, 10-09-2022 - 11:21:27 WIB
BMS Dan MA Pelaku Penyalahgunaan BBM Diringkus Polsek Tapung Bersama BB. ***
TERKAIT:
   
 

TAPUNG HULU, (Kanalkini.com) - Jajaran Polres Kampar. Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan 2 orang pelaku diduga tindak pidana Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Keduanya tertangkap tangan dan langsung diamankan. 


Penangkapan ini terjadi pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Sukaramai-Kasikan Desa Sumbersari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.


Pelaku adalah BMS (37) warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, dan MA ( 38) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten kampar.


Terungkapnya kasus ini berawak Kapolsek Tapung Hulu AKP Era Maifo,S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza, S.H dan Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi warga di Desa Sumbersari, Kecamatan Tapung Hulu bahwa ada kendaraan yang sering melakukan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di SPBU Desa Sumbersari tersebut. 


Selanjutnya atas informasi tersebut Kanit Reskrim dan Tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran SPBU Desa Sumbersari, dan sekira pukul 15.30 WIB Kanit Reskrim dan Tim melihat satu unit mobil Colt Disel yang dicurigai keluar masuk areal SPBU Desa Sumbersari. 


Saat itu Tim mengamati dan mencurigai mobil Colt disel Ps 100 Warna kuning Tanpa Nopol yang telah berulang kali keluar masuk dari SPBU dan telah terpantau oleh Tim. Setelah mobil tersebut keluar dari pengisian terakhir dari SPBU, Tim langsung melakukan pembuntutan.


Dan selanjutnya di jalan Raya Suram – Sumbersari melihat mobil mobil Colt Disel melintas dari areal SPBU Sumbersari sehingga mobil tersebut di setop dan diamankan. 


Kemudian dilakukan pemeriksaan pada bak belakang mobil yang ternyata berisikan jeregen-jeregen minyak solar diduga mengangkut BBM solar bersubsidi tersebut.


Setelah di lakukan pengecekan di temukan di dalam bak belakang mobil Colt disel Ps 100 Warna kuning Tanpa Nopol tersebut sebanyak 17 (Tujuh belas) jeregen Minyak Solar +- 500 Liter.


Menurut pengakuan pelaku bahwa cara melakukan penyalahgunaan terhadap BBM jenis Solar bersubsidi tersebut adalah dengan mengisi minyak pada tangki bawaan mobil hingga penuh, setelah itu mobil kelusr SPBU. 


Pelaku menggunakan pompa sedot minyak dan menggunakan selang, setelah minyak naik dan memasukkan minyak tersebut kedalam jeregen- jeregen, selanjutnnya pelaku kembali masuk ke SPBU untuk mengisi minyak ke tangki standar bawaan mobil, begitu seterusnya sampai Jeregen jeregen yang dibawa oleh pelaku terisi penuh semua.


Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Era Maifo, mengatakan bahwa pelaku ini menurut warga sudah meresahkan, "akhirnya pelaku berhasil kita amankan dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya.


Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa, Colt disel Ps 100 Warna kuning tanpa nopol,  17  jeregen ukuran 32 Liter Berisikan BBM Bersubsidi jenis solar +- 500 Liter, set pompa sedot minyak Merk Tidak tercantum warna biru tua berikut selang minyak warna bening dan 28 (Dua puluh delapan) jeregen pelastik Kosong. 


"Para pelaku sudah melanggar Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, "tegasnya.(Red) ***


Sumber: PKSC
Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com