Ditanamin Sawit, Harusnya Ditanami Jenis Tanaman Durian, Jengkol Dan Petai
Heru: Sesuai Aturan UU No 5 Tahun 1990, Tidak Boleh Ditanami Sawit
Kamis, 13-01-2022 - 07:20:35 WIB
Ditanamin Sawit, Harusnya Ditanami Jenis Tanaman Durian, Jengkol Dan Petai ***
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, (Kanalkini.com) - Proyek Program Rehabilitas Hutan dan Lahan (RHL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Indragiri Rokan (Inrok) yang  melaksanakan program Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) di kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau.



Menurut informasi di lapangan, bahwa, Program ini sudah dilaksanakan sejak 2019, berlanjut 2021 dan berakhir tahun 2023 mendatang. Anehnya disekitar lokasi kegiatan RHL, tampak ditanami pohon kelapa sawit, yang seharusnya di areal RHL harus ditanami bibit jenis tanaman Durian Jengkol Petai.

Salah seorang Tokoh masyarakat Adat di Desa Lubuk Kembang Bunga Ukui  Hamincol, mengaku bahwa program yang dilaksanakan secara multiyears melalui pihak ketiga, yakni PT Green Mandiri Persada dan PT BUMI Riau Lestari ini melibatkan warga sebagai pekerja. Dan sebagian lahan yang diperuntukkan untuk RHL, diduga telah diperjual-belikan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

"Kami menemukan sejumlah blok Paket Proyek pengerjaan Rehabilitas Hutan dan Lahan (RHL) diwilayah kerja BPDAS  yang diindikasi tidak sesuai dengan teknis standar pengerjaan yang telah ditentukan. Hal ini kami menduga terindikasi adanya korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sampai Milliaran,”. Ucap Hamincol, kepada media CYBER88, yang juga ninik mamak Desa Lubuk kembang Bunga Ukui. Selasa,12/01/22

Sementara Heru. Ka Balai TNTN kabupaten Pelalawan, saat di konfirmasi media. Menjelaskan bahwa terkait program RHL di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo/ TNTN, sesuai aturan tidak boleh ditanami sawit, UU No  5 tahun 1990. "TNTN termasuk hutan negara dengan fungsi hutan konservasi," jelas singkatnya. (Rls) ***


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com