Kasus Kredit Fiktif Rp 40 Miliar Di BNI
Giliran Notaris Ditahan Kejaksaan Pekanbaru Terkait Kredit Fiktif Di Bank BNI
Sabtu, 08-10-2022 - 12:48:21 WIB
Giliran Notaris Ditahan Kejaksaan Pekanbaru Terkait Kredit Fiktif Di Bank BNI ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Seorang notaris Dewi Farni Djafar akhirnya jadi tersangka atas dugaan terlibat tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.


Setelah sebelumnya ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 2013 lalu, kini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2022.


Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Rabu (5/10). Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Kemarin kami telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik yaitu tersangka atas nama Dewi Farni Djafar," ujar Plt. Kepala Kejari Pekanbaru Martinus Hasibuan.


Dijelaskannya, perbuatan rasuah ini bermula pada tahun 2008 silam. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Kredit Refinancing kepada Debitur PT BRJ. Rinciannya, sebesar Rp.17 miliar pada Tahun 2007, dan Rp.23 miliar pada Tahun 2008.


"Tersangka membantu dan turut melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi Refinancing yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp.23 miliar Tahun 2008," terangnya.


Disebutkan Martin, Dewi berperan membuat atau menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.


"Akibatnya PT. BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit dimaksud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 22.650.000.000," lanjut Martinus.


Atas perbuatannya itu, tersangka Dewi Farni Djafar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.


"Terhadap tersangka kami melakukan penahanan dan kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru," ungkapnya.


Diketahui dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp.37 miliar tersebut, enam tersangka telah divonis bersalah. Di antaranya, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, tiga pegawai BNI Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.


Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.


Kasus ini bermula sewaktu Direktur PT BRJ, Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sebagai anggunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi (Kuansing).


Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan bahkan tidak ada.


Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta tanah di wilayah Riau. (Red) ***


Sumber: Antaranews.com


 




 
Berita Lainnya :
  • Data Statistik Jadi Fondasi Pemprov Riau
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Data Statistik Jadi Fondasi Pemprov Riau
    02 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    03 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    04 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    05 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    06 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    07 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    08 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    09 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    10 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    11 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    12 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    13 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    14 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    15 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    16 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    17 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    18 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    19 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    20 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    21 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    22 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com