Diduga Berpotensi Menimbulkan Konflik Kepentingan
Dirjen PSLB3 Merangkap Komisaris PT Pertamina Hulu Rokan
Jumat, 14-01-2022 - 16:03:34 WIB
Dirjen PSLB3 Merangkap Komisaris PT Pertamina Hulu Rokan ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Direktur Eksekutif CERI  memohon Menteri BUMN dengan penuh kearifan dapat meninjau posisi Vivien Rosa Ratnawati sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Rokan agar semua proses bisnis terkait pengelolaan limbah TTM B3 bisa berjalan fair dan transparan serta akuntabel sekaligus membuat PT PHR lebih peduli menjaga lingkungan hidup dalam menjalankan operasinya.

"Kami telah melakukan konfirmasi pada 10 Januari 2022, hingga penulisan ini tidak ada jawaban dan bantahan terhadap status Anggota Komisaris PT Pertamina Hulu Rokan yang dirangkap oleh Dirjen PSLB3  Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati," ucap Yusri di sela kesibukannya kepada kru media ini. Jumat, (14/01/22).

Mengingat hingga saat ini setelah alih kelola Wilayah Kerja Migas pada 9 Agustus 2021 dari PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR)  tidak ada kegiatan fisik apapun dilapangan terhadap pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat limbah TTM B3 yang diwariskan oleh PT CPI maupun oleh aktifitas PT PHR sendiri.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, setidaknya UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2020  tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa Ditjen PSLB3 Kementerian LHK adalah yang menentukan kebijakan pengelolaan limbah B3, memonitor dan mengawasi pemulihan lingkungan terkontaminasi limbah TTM B3, serta memastikan pengelolaan limbah TTM B3 harus sesuai peraturan perundang undangan.

Fakta-faktanya;

Berdasarkan notulensi rapat pada April 2018 di KLHK, yang dihadiri PT CPI, SKK Migas dan DLHK Riau, menyebutkan bahwa Dirjen PSLB3 Vivien Rosa telah mimpin rapat tanggal 12 Desember 2017 yang telah menyimpulkan jumlah lokasi limbah TTM B3 diakui sebanyak 786 lokasi di Blok Rokan.

Konon kabarnya, angka sebanyak 786 lokasi di luar pengaduan masyarakat yang tercatat di Dinas LHK Provinsi Riau sebanyak 297 lokasi limbah TTM B3.

Hingga hari ini Menteri LHK belum pernah membuka ke publik hasil audit lingkungan Wilayah Kerja Migas PT CPI di Blok Rokan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 50 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Seperti diketahui, atas dasar hasil audit lingkungan tersebut telah digunakan sebagai dasar Head of Agreement (HoA) antara PT CPI dengan SKK Migas pada 29 September 2020 di kantor SKK Migas yang disaksikan oleh Menko Marinves dan Dirjen PSLB3 mewakili Menteri LHK, bahwa PT CPI hanya dibebankan anggaran sekitar USD 265 juta sesuai split dengan Pemerintah untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup dari limbah TTM B3 akibat operasi PT CPI selama ini, dan PT CPI dibebaskan dari seluruh kewajiban untuk memulihkan limbah TTM B3 di Blok Rokan.

Namun, menurut notulen rapat pembahas rencana kerja pemulihan fungsi lingkungan hidup wilayah blok Rokan pada 12 Agustus 2021 yang dihadiri oleh staf Ditjen PSLB3, Kementerian ESDM dan PT PHR, ternyata data-data jumlah lokasi TTM B3 masih ada penambahan yang signifikan sejumlah  42 lokasi dari 234 lokasi hasil audit lingkungan.

Artinya data hasil audit lingkungan yang digunakan sebagai dasar HoA sangat diragukan akurasinya, sehingga dengan telah dibebaskannya PT CPI dari kewajiban apapun akibat HoA tersebut, berpotensi merugikan negara jika kenyataan titik limbah TTM B3 dan volume limbah TTM B3 jauh melebihi dari hasil audit lingkungan tersebut.

Bahwa PT PHR yang mendapatkan penugasan dari SKK Migas sesuai surat tanggal 26 Juli 2021 untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup akibat perbuatan PT CPI baru akan berencana pada Febuari 2022 untuk melakukan kegiatan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan proses tender untuk menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksananya.

Sehingga kedudukan Vivien Rosa sebagai Dirjen PSLB yang menentukan teknologi pemulihan dan mengawasi proses pemulihan hingga merekomendasi penerbitan Surat Selesai Pemulihan Limbah Terkontaminasi (SSPLT) kepada Menteri LHK untuk setiap kegiatan pemulihan lingkungan hidup yang dilakukan pihak ketiga, ternyata merangkap sebagai Komisaris PT PHR, sehingga posisi jabatan tersebut  berpotensi terjadi konflik kepentingan bagi kepentingan Kementerian LHK dengan PT PHR untuk memutus siapa pihak ketiga melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Selain itu, disinyalir mengakibatkan personal di ditjen PSLB3 akan 'ewuh pekewuh' dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan apabila PT PHR lalai menjalankan kewajibannya memulihkan fungsi lingkungan hidup yang terkontaminasi limbah TTM B3.

Kedudukan rangkap jabatan komisaris itu bertentangan pula dengan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 33 UU BUMN Nomor 19 tahun 2003. ***

Sumber: Sybber88


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com