LSM IPPH Desak Kajati Riau Panggil Dan Periksa Satker NVT Dan Mario PPK BWSS
Terkait Kegiatan BWSS, Loparan IPPH Sedang Ditelaah Pidsus Kajati Riau
Senin, 21-11-2022 - 12:39:35 WIB
Terkait Kegiatan BWSS, Loparan IPPH Sedang Ditelaah Pidsus Kajati Riau ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Menurut informasi setelah dikonfirmasi dari staf kejaksaan tinggi riau. Jumat, 18/11/22. Bahwa laporan LSM IPPH terkait dugaan korupsi di Proyek kegiatan BWSS ke Kejaksaan Tinggi Riau. Ter tanggal, 15/11/22. Dengan nomor surat No. 009/DPP-LSM/IPPH/PKU/XI/2022, tentang Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar yang berlokasi di Desa Gobah, Kec.Tambang, Kab.Kampar. Proyek bersumber dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Tahun 2022, yang disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Di Balai Wilayah Sungai Sumatra III. Menurut informasi dari staf kejaksaan tinggi riau, telah ditindaklanjuti, sekarang masih dalam penelaah Pidsus kejaksaan. Ucap Fayza salah satu staf kajati riau, 18/11/22.


Seperti kita ketahui yang sudah viral diberitakan beberapa media sebelumnya. Terkait kegiatan di Bwss bersumber anggaran dari APBN yang dialokasikan pada Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar berlokasi di Desa Gobah, Kec.Tambang, Kab. Kampar. Dengan pagu anggaran 5 miliar.


Yang wajib dilaksanakan oleh pemenang tender/rekanan senilai Rp. 3.676.122.800.00, atau dengan penawaran (73,52 %) dari pagu anggaran, kegiatan tersebut dimenangkan oleh Cv. Alimarta Mitra Abadi. Yang saat ini dikendalikan oleh Risky yang diduga orang luar dari Cv Alimarta Mitra Abadi. Beralamat kantor di Jl.Tanjung Indah Blok B No.55 Lapai-Padang (Kota) Sumbar. PPK Sungai dan Pantai I, dengan PPK (Mario A Simanjuntak, ST). Dan dipapan plang nama proyek, tertera sebagai Konsultan PT. Refana Kembar Anugrah.


Temuan tim LSM dilokasi, Fasilitas dan bahan yang ada. Selasa, 1/11/22. Antara lain :


Alat Tiang Pamancang (Diesel Hammer, Excavator (1 unit), batu sekitar 5 atau 10 kubit, tiang pancang sekitar beberapa batang saja, tenaga pekerja hanya 4 sampai 5 Orang.


Sementara sesuai kontrak kerja yang harus diadakan dan dikerjakan sesuai Intruksi Kepada Pekerja (IKP) dan RAB, antara lain :


Pekerjaan Beton, Pekerjaan Bronjong, K3 Kontruksi, Pekerjaan Pemasangan Geotextile M2, Waterstop pvc 150mm t:20mm, Pipa Galvanis 2,5 Inch, Pengecatan menggunakan Cat minyak, harus ada gedung, Pagar pengamanan (Guard Ralling), Topi pelindung (Safety Helment), Pelindung mata (Googles, Spectacles), Pelindung pernafasan, sarung tangan, sepatu, rompi dan rambu-rambu dilokasi pekerjaan dan pangadaan tiang pancang, Uk.25x25 cm. Juga pemotongan tiang pancang.


Pekerjaan beton dengan beton K-225, Pembesian dan Bekisting beton masih belum dilakukan dan Pengadaan pemasangan pasangan Bronjong 2x1x1 tidak terlihat.


Dan pantauan tim dilapangan, rekanan/kontraktor sepertinya tidak memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, dan kapasitas jumlah peralatan tidak sesuai apa yang disyaratkan pada IKP, juga tidak memiliki kemampuan personil manejerial untuk pelaksanaan pekerjaan. Termasuk juga pada pekerjaan spesialis pada pekerjaan utama dan pekerjaan bukan utama, yang wajib sesuai ketentuan IKP 17.3.d.


Anehnya, menurut informasi yang terhembus. Bahwa dana sudah dicairkan/dibayarkan kepada rekanan seperti uang muka 30% dan termen pertama 25%. Dengan total dana yang sudah di cairkan kepada rekanan sekitar 55% dari total anggaran, sementara progres pekerjaan kitar 25%, artinya kita menduga Doc progres lapangan di rekayasa atau diduga dipalsukan. Agar dana bisa dicairkan dari keuangan.


Dengan progres dan tahapan pelaksanaan dilapangan pada pekerjaan tersebut, dalam pantauan LSM IPPH (Investigasi Pemantau Pembagunan dan Hukum)bersama media. Besar dugaan dan meyakinkan bahwa tata cara pelaksanaan tidak sesuai apa yang telah di syaratkan dalam RAB, hal ini selain paket di desa gobah juga diduga terjadi pada paket lain. Seperti di rengat barat (Inhu), Cirenti, pernap dan di ujung batu (Rohul).


Kita dari tim LSM IPPH, sebelumnya telah menyuratin Satker NVT PJSA dan BWSS III Prov Riau. CQ. Mario A Simanjuntak, ST (PPK Sungai dan Pantai I) yang berkantor di Jln. Cut Nya Dien Kota Pekanbaru untuk meminta klarifakasi, dugaan temuan kita tersebut. Namun belum pernah di tanggapi oleh Mario A Simanjuntak selaku PPK dan juga Sawaluddin selaku Satker NVT PJSA. Ucap Rony.


Rony, melalui media ini. Meminta dan mendesak Kejati Riau khususnya, dan APH (Aparat Penegak Hukum) lainya, agar segera memanggil dan memeriksa Sawaluddin (Satker NVT PJSA Sumatra III Prov Riau) dan Mario A Simanjuntak, ST ( PPK Sungai dan Pantai I). Supaya masyarakat masih ada kepercayaan kepada penegak hukum di negeri, agar jangan sebaliknya. Harap Rony.


Juga kembali kita ingatkan, seperti yang saya sampaikan sebelumnya kepada rekan-rekan media. Kita meminta kepada pihak instansi terkait. Seperti BPK, Inspektorat untuk berhati-hati mengaudit kegiatan BWSS, dan terlebih kepada tim FHO (Final Hand Over. Agar tidak asal FHO kegiatan BWSS III. kalau tidak ikut terseret dengan hukum nantinya. Ancam Rony melalui madia ini. Senin, 21/11/22. (Tim) ***


 




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com