Di Tempat Daerah Lain Kapan Ya
Tim Pekat Polres Kampar Gerebek Tempat Judi Gelper Di Tapung Hilir
Sabtu, 17-12-2022 - 16:19:01 WIB
 |
Tim Pekat Polres Kampar Saat Gerebek Tempat Judi Gelper Di Tapung Hilir. ***
|
KAMPAR, (Kanalkini.com) - Tim opsnal operasi Pekat Polres Kampar gerebek tempat judi Gelper di salah satu kedai di simpang Membot Jalan Lintas Petapahan-Simpang Gelombang kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Jumat, 16/12/22.
Dari penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Binmas beserta anggota Opsnal Reskrim, pada saat penggerebekan berhasil diamankan satu orang tersangka inisial IJS (Pr 44), warga jalan lintas Petapahan-Simpang Gelombang, kecamatan Tapung Hilir, kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) meja gelper (gelanggang permainan elektronik), uang tunai sebesar Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) kunci chip meja gelper.
Kasus judi gelper, bermula tim operasi pekat yang di pimpin langsung oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Binmas serta anggota opsnal reskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa adanya aktifitas perjudian jenis gelper di Jl. Lintas simpang gelombang-petapahan.
Tim Opsnal mendatangi lokasi tersebut dan menemukan adanya sdri. IJS beserta Sdr. MD dan Sdr. RS yang berada didalam kedai sedang melakukan aktifitas perjudian jenis gelper.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai sebesar Rp. 520.000 (Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ) hasil dari aktifitas perjudian jenis gelper yang berada didekat sdri. IJS.
Saat diinterogasi, sdri. IJS mengakui bahwa dia adalah yang menjaga meja dan dua lain lagi pemain yang sedang bermain judi jenis gelper.
Menurut pengakuan sdri. IJS cara bermainnya dengan membeli chip mulai dari harga 10.000 (sepuluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diputar dalam meja gelper tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK saat dikonfirmasi media. Sabtu, 17/12/22, membenarkan pengungkapan kasus judi gelper tersebut.
"Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUH.Pidana," ujar Kapolres. (Red) ***
Sumber: Hms
Editor: Noa
Komentar Anda :