Setelah Ditetapkan 4 Tersangka Dan Langsung Ditahan Kajati Riau
Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru
Rabu, 08-03-2023 - 19:39:14 WIB
Setelah Ditetapkan 4 Tersangka Dan Langsung Ditahan Kajati Riau. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menetapkan dan langsung menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Tahun Anggaran 2021. Setelah penyidik pidana khusus melakukan gelar perkara. Rabu (8/3/2023).


"Setelah Penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, di antaranya. Saksi petunjuk dan ahli. Keempat tersangka ditahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto


Tersangka yang ditahan yakni; SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku pihak swasta pemilik pekerjaan.


Proyek pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru ini dilakukan pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau bersumber dari APBD 2021. Tim penyidik pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi, sesuai tahapan.


Berdasarkan audit yang dilakukan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,36 Miliar.


Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD 2021 lewat Dinas PUPR-PKPP Prov Riau dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54.


Lama pekerjaan sesuai kontrak selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Pada tanggal 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Padahal bobot pekerjaan baru diselesaikan  sekitar 80 persen, namun dalam pelaporan disebut telah dikerjakan dengan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.


"Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli terkait bobot pekerjaan yang dikerjakan, diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen," beber Bambang. 


Keempat tersangka dikenakan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Red) ***


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Data Statistik Jadi Fondasi Pemprov Riau
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Data Statistik Jadi Fondasi Pemprov Riau
    02 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    03 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    04 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    05 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    06 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    07 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    08 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    09 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    10 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    11 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    12 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    13 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    14 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    15 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    16 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    17 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    18 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    19 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    20 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    21 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    22 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com