Terkait Perkara Limbah B3 TTM Blok Rokan
PN Pekanbaru Tolak Seluruh Eksepsi Para Tergugat, Gugatan LPPHI Lanjut Ke Tahap Pembuktian
Rabu, 19-01-2022 - 20:14:05 WIB
Majelis Hakim PN Pekanbaru menolak seluruh eksepsi dan keberatan para tergugat perkara pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi (TTM) Blok Rokan ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Majelis Hakim PN Pekanbaru menolak seluruh eksepsi dan keberatan para tergugat perkara pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi (TTM) Blok Rokan.


Majelis Hakim memutuskan melanjutkan perkara Gugatan Lingkungan Hidup oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) itu ke agenda pembuktian.

Demikian diungkapkan Humas PN Pekanbaru Tommy Manik SH menjawab wartawan pada agenda sidang putusan sela pada Rabu pagi melalui sistem e-court. Pada Rabu, 19/1/22.

"Ditolak. Eksepsi dan keberatan seluruh para tergugat ditolak. Perkara lanjut. Agenda sidang selanjutnya pembuktian," ungkap Tommy Manik.

Perkara Gugatan Lingkungan Hidup tersebut disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr.

PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H.

Terkait putusan sela itu, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH. Menyatakan, memberi apresiasi atas keputusan Majelis Hakim pada perkara tersebut dan angin segar bagi masyarakat blok Rokan  yang terdampak limbah TTM B3 akibat operasi PT CPI.

"Kita memberi apresiasi atas putusan ini dan kita saat ini tentu semaksimal mungkin menyiapkan pembuktian atas gugatan kita ini,". Ungkap Josua. (Tim/Red) ***



Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com