Gugatan LPPHI Dan Memutuskan Tidak Mempertimbangkan Eksepsi
PN Pekanbaru: Tergugat II Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dan Lalaikan Kewajibannya
Jumat, 21-01-2022 - 18:09:11 WIB
Majelis Hakim PN Pekanbaru memutuskan menyatakan menolak eksepsi SKK Migas tentang kompetensi absolut PN Pekanbaru. (Ft:Net) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Majelis Hakim PN Pekanbaru memutuskan menyatakan menolak eksepsi SKK Migas tentang kompetensi absolut PN Pekanbaru mengadili perkara Gugatan LPPHI terkait pencemaran limbah B3 TTM Blok Rokan. Putusan itu tertuang dalam Putusan Sela tertanggal 19 Januari 2022. Sabtu,(21/01/22).



Majelis hakim juga menyatakan PN Pekanbaru berwenang mengadili perkara tersebut serta memerintahkan agar perkara itu dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Majelis hakim juga memutuskan tidak mempertimbangkan eksepsi lain dari para tergugat dalam putusan sela tersebut, karena hal tersebut akan dipertimbangkan dan diputus masing-masingnya bersama-sama dengan pokok perkara sebagaimana ketentuan dalam pasal 162 RBg.

Demikian keterangan Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk setelah membaca dokumen putusan sela tersebut, Rabu (20/1/2022).

Selain itu, dalam pertimbangan hukum putusan sela itu majelis hakim menyatakan menimbang bahwa setelah majelis hakim menyatakan mencermati dalil-dalil yang dikemukakan oleh SKK Migas sebagai Tergugat II yang menyangkut kewenangan mengadili secara absolut dan dalil-dalil sangkalan yang disangkakan penggugat melalui nota repliknya, maka telah nyata hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan PT CPI sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II, KLHK sebagai Tergugat III dan DLHK Riau sebagai Tergugat IV, adalah bahwa Tergugat II berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 36 Tahun 2018 merupakan penyelenggara kegiatan hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan kewenangan dan kedudukan hukumnya mempunyai tugas yang terkait dengan aktifitas Tergugat I di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan, dimana Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan atau melalaikan kewajibannya sebagaimana seharusnya menurut PP Nomor 9 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 36 Tahun 2018.

Sedangkan Tergugat III, lanjut Majelis dalam pertimbangn hukum putusan sela itu, diwajibkan oleh Pasal 50 UU Nomor 32 Tahun 2009 juncto Permen LH Nomor 03 Tahun 2013 tentang audit lingkungan hidup, tanpa ada permintaan dari pihak tertentu Tergugat III wajib menginformasikan atau mempublikasikan hasil audit yang telah dilakukannya termasuk tentunya audit lingkungan di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan karena operasi yang dilakukan oleh Tergugat I Wilayah Kerja Migas Blok Rokan termasuk kegiatan usaha yang beresiko tinggi terhadap lingkungan hidup.

Lebih lanjut Majelis Hakim mempertimbangkan, oleh karena yang dipermasalahkan oleh penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan bukan sengketa administrasi tata negara atau masalah keterbukaan informasi publik, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Majelis Hakim juga menyatakan sengketa antara penggugat dan para tergugat telah nyata merupakan sengketa dalam lapangan hukum keperdataan murni dan oleh sebab itu maka menjadi kewenangan peradilan umum untuk mengadilinya.

Perkara Gugatan Lingkungan Hidup tersebut disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr.

PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (Rls) ***

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com