Gugatan LPPHI Dan Memutuskan Tidak Mempertimbangkan Eksepsi
PN Pekanbaru: Tergugat II Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dan Lalaikan Kewajibannya
Jumat, 21-01-2022 - 18:09:11 WIB
Majelis Hakim PN Pekanbaru memutuskan menyatakan menolak eksepsi SKK Migas tentang kompetensi absolut PN Pekanbaru. (Ft:Net) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Majelis Hakim PN Pekanbaru memutuskan menyatakan menolak eksepsi SKK Migas tentang kompetensi absolut PN Pekanbaru mengadili perkara Gugatan LPPHI terkait pencemaran limbah B3 TTM Blok Rokan. Putusan itu tertuang dalam Putusan Sela tertanggal 19 Januari 2022. Sabtu,(21/01/22).



Majelis hakim juga menyatakan PN Pekanbaru berwenang mengadili perkara tersebut serta memerintahkan agar perkara itu dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Majelis hakim juga memutuskan tidak mempertimbangkan eksepsi lain dari para tergugat dalam putusan sela tersebut, karena hal tersebut akan dipertimbangkan dan diputus masing-masingnya bersama-sama dengan pokok perkara sebagaimana ketentuan dalam pasal 162 RBg.

Demikian keterangan Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk setelah membaca dokumen putusan sela tersebut, Rabu (20/1/2022).

Selain itu, dalam pertimbangan hukum putusan sela itu majelis hakim menyatakan menimbang bahwa setelah majelis hakim menyatakan mencermati dalil-dalil yang dikemukakan oleh SKK Migas sebagai Tergugat II yang menyangkut kewenangan mengadili secara absolut dan dalil-dalil sangkalan yang disangkakan penggugat melalui nota repliknya, maka telah nyata hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan PT CPI sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II, KLHK sebagai Tergugat III dan DLHK Riau sebagai Tergugat IV, adalah bahwa Tergugat II berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 36 Tahun 2018 merupakan penyelenggara kegiatan hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan kewenangan dan kedudukan hukumnya mempunyai tugas yang terkait dengan aktifitas Tergugat I di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan, dimana Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan atau melalaikan kewajibannya sebagaimana seharusnya menurut PP Nomor 9 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 36 Tahun 2018.

Sedangkan Tergugat III, lanjut Majelis dalam pertimbangn hukum putusan sela itu, diwajibkan oleh Pasal 50 UU Nomor 32 Tahun 2009 juncto Permen LH Nomor 03 Tahun 2013 tentang audit lingkungan hidup, tanpa ada permintaan dari pihak tertentu Tergugat III wajib menginformasikan atau mempublikasikan hasil audit yang telah dilakukannya termasuk tentunya audit lingkungan di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan karena operasi yang dilakukan oleh Tergugat I Wilayah Kerja Migas Blok Rokan termasuk kegiatan usaha yang beresiko tinggi terhadap lingkungan hidup.

Lebih lanjut Majelis Hakim mempertimbangkan, oleh karena yang dipermasalahkan oleh penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan bukan sengketa administrasi tata negara atau masalah keterbukaan informasi publik, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Majelis Hakim juga menyatakan sengketa antara penggugat dan para tergugat telah nyata merupakan sengketa dalam lapangan hukum keperdataan murni dan oleh sebab itu maka menjadi kewenangan peradilan umum untuk mengadilinya.

Perkara Gugatan Lingkungan Hidup tersebut disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr.

PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (Rls) ***

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com