Imron Rosyadi; Memprioritaskan Masalah Pekerja Yang Di PHK Sepihak Dan Diusir Paksa Oleh Perusahaan
Akibat Ketidak Manusiawi PT. PAL, Puluhan Anak Karyawan Terancam Putus Sekolah
Kamis, 08-06-2023 - 07:48:42 WIB
Kadisnaker Prov Riau, Karyawan dan anak karyawan yang terancam putus sekolah. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) – Sebagaimana yang viral pemberitaan pulahan media resmi sebelumnya dan juga viral di medsos; Facebook, tiktok, Youtube dan Group group WA. Puluhan buruh Pekerja di Perusahaan Kelapa sawit PT. Panca Agro Lestari Group Duta Palma yang di pimpinan oleh SD alias Ateng tidak asing terdengar di publik, belum lama ini tersandung masalah hukum yang telah divonis oleh pengadilan salama 15 Tahun kurungan.


Salah satu Karyawan PT. Panca Agro Lestari. Mengataka kepada media bahwa sudah 2 hari mengungsi dari hari Selasa 6 Juni 2023, di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Pepaya, yang juga sejak awal bulan Maret 2023 lalu telah dinonaktifkan atau di berhentikan oleh pihak perusahaan secara sepihak.


Yang mewakili dari karyawan yang di PHK sepihak oleh perusahaan ini. Meminta perusahaan melalui Disnaker Provinsi Riau sebagai perpanjang tangan pemerintah pusat terkait ketenaga kerjaan. Agar persoalan mereka dapat perlindungan dan kepastian hukum dari Disnaker Provinsi Riau, atas perilaku pihak perusahaan yang tidak manusiawi ini. Harapan salah seorang tenaga kerja yang mengungsi disalah satu ruangan kantor disnaker prov riau, dengan perasaan sedih dan meneteskan air mata. Rabu, 7/6/23.


Ketika media menanyakan berapa jumlah pengungsi saat ini kantor disnaker prov.? Sumber menjawab, kami berjumlah 38 orang. 22 orang tenaga kerja yang bekerja selama ini di PT. Panca Agro Lestari, 11 orang yang berstatus siswa SD dan SMP yang selebihnya anak-anak dan masih ada yang Bayi atau balita.


Lanjut sumber, bahkan kami bukan hanya diusuir, barang-barang kami ikut diambil paksa oleh pihak perusahaan. Diantaranya, peralatan rumah tangga. Dan hal itu telah kami laporkan ke aparat kepenegak Hukum di Polres Indragiri Hulu, atas dugaan perampasan. Jelasnya.


Ditempat yang sama. Adili Zalukhu, yang di tuangkan untuk mengurus masalah yang menimpah tenaga kerja PT. Panca Agro Lestari. Mengatakan, PHK sepihak yang dldilakukan Perusahaan PT. Panca Agro Lestari. Berawal ketika perusahaan PT. Panca Agro Lestari melakukan pemindahan tempat kerja diluar dari Perusahaan PT. Panca Agro Lestari ke perusahaan lain dengan nama PT yang berbeda, tentunya tenaga kerja tidak menerima hal tersebut, tapi kalau memang tak ada jalan lain harus di pindahkan ke tempat lain apalagi beda PT, maka diselasaikan dulu hak-hak kami selama kami bekerja di PT. Panca Agro Lestari di lokasi saat ini, kalau hak kami tidak diselesaikan maka kami tidak mau dipindahkan kami tetap disini. Ucap Adili menirukan perkataan para karyawan.


Lanjut AZ. Karena melihat tidak jawaban sulosi dari permintaan karyawan. Maka dengan jelas dan tegas si pekerja menolak untuk bekerja di perusahaan yang ditunjuk oleh pihak perusahan PT. Panca Agro Lestari tersebut ke PT yang berbeda.


Masih AZ, “Hal ini sudah berupaya melakukan penyelesaian sebanyak tiga kali namun tidak ada titik temunya, “.


Dengan persoalan tersebut diatas. Mediasi pertama dan kedua, datang surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan PT. Panca Agro Lestari,  yang kita anggap secara sepihak alias di kualifikasi mengundurkan diri menurut versi perusahaan.


Lalu pada tanggal 5 juni 2023 dilakukan mediasi ke 3. Namun, sebelum dilakukan mediasi ke 3, sekaligus muncul surat pemberitahuan pengosongan perumahan yang disampaikan oleh Perusahaan kepada tenaga pekerja, menurutnya hal perilaku seperti ini tidak manusiawi. Tutur Az.


Masih di tempat yang sama, dimana mengungsinya para buruh. Merry Pamadya Utama, SH, Penasehat hukum tenaga kerja. Mengatakan, meminta dan berharap kapada pemerintah melalui Disnaker prov riau agar memerintahkan pihak perusahaan yakni PT. Panca Agro Lestari, untuk membayarkan hak-hak para buruh bila sudah benar memutuskan mem PHK tenaga kerjanya, apalagi bila benar telah memberhentikan secara sepihak, tindakan pihak perusahaan tersebut telah melanggar UU tenaga kerja yang berlaku di negata kita ini, khusus masalah tenaga kerja. Tegas Merry yang di dampingi AZ perwakilan dari tenaga kerja.


Ditempat yang berbeda dan pada hari yang sama. Pernyataan Imron Rosyadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, yang berhasil di konfirmasi oleh Ketum PNK (Perkumpulan Nias Kampar), Riswan Ndruru melalui telfon selulernya, terkait persoalan tersebut diatas, mengatakan. Memprioritaskan buruh pekerja yang di PHK dan diusir paksa oleh salah satu perusahaan kelapa sawit yang ada di Provinsi Riau, yakni; yang di lakukan oleh PT. Panca Agro Lesatari, yang saat ini sedang mengungsing di kantor Disnaker Provinsi Riau.


“Terimakasih pak atas informasinya, kebetulan saya sedang di luar Kota Pak. Persoalan itu akan kita tindak lanjutkan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait masalah itu dan pekerja buruh yang sedang mengungsi di Disnaker, kita tetap Prioritaskan dan akan kita berikan pelayanan semaksimal mungkin Pak, “. Ucap Riswan menirukan perkataan Kadisnaker Riau, Imron Rosyadi. 7/6/23. (Red/Tim) *** B E R S A M B U N G


 




 
Berita Lainnya :
  • Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
  • Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
  • Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
    02 Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
    03 Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
    04 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    05 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    06 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    07 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    08 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    09 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    10 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    11 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    12 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    13 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    14 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    15 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    16 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    17 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    18 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    19 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    20 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    21 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    22 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com